
SELATPANJANG – Sengketa kepemilikan lahan bekas lapangan sepak bola Klub Torpedo di Kelurahan Selatpanjang Selatan tidak hanya bergulir di ranah perdata, tetapi juga merambah proses pidana.
Perselisihan antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Swandi tersebut bahkan telah menempuh seluruh tahapan peradilan hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pada tingkat pertama melalui perkara Nomor 11/Pdt.G/2025/PN Bls, Pengadilan Negeri Bengkalis pada 31 Juli 2025 pada pokoknya menolak gugatan yang diajukan Swandi. Dalam rekonvensi, majelis hakim juga menghukum pihak terkait untuk mematuhi isi putusan dan membayar ganti rugi beserta biaya perkara dengan nilai keseluruhan Rp12,8 juta.
Tidak menerima putusan tersebut, Swandi kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Namun, melalui Putusan Nomor 143/PDT/2025/PT PBR tertanggal 2 Oktober 2025, perkara itu berakhir dengan amar Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Upaya hukum selanjutnya ditempuh melalui kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara Nomor 1333 K/PDT/2026. Akan tetapi, lembaga peradilan tertinggi itu kembali menolak permohonan kasasi para pihak.
Dengan demikian, perjalanan perkara dari Pengadilan Negeri Bengkalis, Pengadilan Tinggi Pekanbaru hingga Mahkamah Agung tidak mengubah substansi putusan yang telah dipertimbangkan pada setiap tingkat peradilan.
Di tengah proses sengketa tersebut, dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dijadikan dasar klaim kepemilikan oleh Swandi kini turut menjadi objek penyidikan kepolisian.
Kasus itu bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/42/XI/2025 yang diajukan seorang warga bernama Apeng terkait dugaan pemalsuan tanda tangan sempadan dalam SKGR Nomor 18/SKGR/KSS/2019 tanggal 29 Mei 2019 atas nama Swandi.
Laporan tersebut ditangani Unit III Satreskrim Polres Kepulauan Meranti. Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Bengkalis untuk melakukan penyitaan terhadap dokumen asli yang menjadi objek perkara sebagai bagian dari proses pembuktian.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk perwakilan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang diwakili Kepala Bidang Aset BPKAD, Wan Ramahendra. Ia tercatat menghadiri gelar perkara di Polres Kepulauan Meranti pada 15 Desember 2025 dan kembali mengikuti gelar perkara lanjutan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau pada 8 Juni 2026.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Meranti, Maizathul Baizura, SH MH, mengatakan bahwa berdasarkan seluruh rangkaian proses hukum yang telah dilalui, tidak terdapat putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan kepemilikan objek sengketa tersebut.
"Posisi hukum akhir perkara adalah tidak terdapat putusan yang mengabulkan gugatan pihak penggugat atas kepemilikan objek, dan tidak terdapat putusan yang menyatakan bahwa objek tersebut adalah milik pribadi pihak penggugat," ujar Zura.
Ia juga menegaskan bahwa putusan NO tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan hak milik terhadap pihak penggugat.
"Putusan NO tidak dapat dibaca sebagai pengakuan hak milik pihak penggugat, dan tidak dapat pula dijadikan dasar untuk melakukan penguasaan fisik, pemagaran ataupun klaim sepihak terhadap objek aset Pemerintah Daerah," tegasnya.
Menurutnya, hingga saat ini objek tanah yang dahulu dikenal masyarakat sebagai lapangan bola Klub Torpedo masih tercatat dan dikelola sebagai bagian dari aset Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan dokumen administrasi serta riwayat pengelolaan aset yang dimiliki pemerintah daerah. ***