JAKARTA - Upaya hukum perlawanan atas tindakan penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba resmi kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/8/2026). Hakim memastikan langkah penegakan hukum terhadap Ketua Umum Kesthuri tersebut tidak menyalahi aturan.

Hakim Tunggal, Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan bahwa prosedur penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik sudah dilengkapi surat izin pengadilan dan penetapan resmi. "Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," terang Sulistyo dalam persidangan.

Pihak pengadilan menilai langkah KPK tersebut telah terdokumentasi dengan baik dalam berita acara penggeledahan. Sulistyo juga merujuk pada Surat Keputusan Nomor 524 Tahun 2026 tertanggal 30 Maret 2026, yang menegaskan bahwa pengujian status tersangka hanya diperbolehkan satu kali. "Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ucapnya.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel ini merupakan buntut dari penyidikan atas dugaan penyelewengan alokasi tambahan kuota haji khusus periode 2023-2024. KPK mengusut indikasi pelanggaran regulasi yang berujung pada praktik suap. Asrul diduga kuat mengalirkan dana pelicin sebesar 406.000 dolar Amerika Serikat kepada eks staf khusus menteri, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Imbas dari pengaturan gelap tersebut, delapan entitas bisnis travel haji yang berafiliasi dengan Asrul disinyalir meraup profit tak sah senilai Rp40,8 miliar sepanjang tahun 2024. Pusaran kasus ini turut menetapkan nama-nama lain sebagai tersangka, di antaranya eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Ismail Adham, yang diduga turut mendistribusikan uang 35.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada pejabat representasi eks Menteri Agama.***