
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan seluruh rangkaian penyitaan aset milik mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, telah dijalankan sesuai koridor hukum. Penegasan ini muncul setelah Albertinus melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memastikan bahwa tim penyidik tidak asal dalam menyita barang bukti. Menurutnya, seluruh administrasi untuk memenuhi aspek formil telah dilengkapi dengan teliti.
“Tentunya juga sudah dilengkapi dengan administrasinya untuk pemenuhan aspek formilnya,” jelas Budi, Minggu (25/1/2026).
Penyitaan aset tersebut dianggap krusial karena diduga kuat berkaitan dengan praktik pemerasan yang sedang diusut. Budi menambahkan, penyidik membutuhkan barang-barang tersebut sebagai bukti otentik dalam memperkuat konstruksi perkara penyidikan.
Albertinus sendiri telah mendaftarkan permohonan praperadilannya, Jumat (23/1/2026). Meski begitu, rincian mengenai aset apa saja yang dipersoalkan dalam materi gugatan tersebut masih belum dipaparkan secara gamblang.
Kasus ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Rabu (17/12/2025). KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam pusaran kasus ini, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen, Asis Budianto, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Tri Taruna Fariadi. Ketiganya pun telah dinonaktifkan dari korps Adhyaksa oleh Kejaksaan Agung.
Para oknum jaksa ini diduga menjalankan modus pemerasan terhadap perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Mereka disinyalir meminta sejumlah uang sebagai jaminan agar laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat tidak diproses ke tahap hukum lebih lanjut.
Dalam pembagian perannya, Albertinus diduga kuat menjadi otak utama, sedangkan Asis dan Tri bertindak sebagai perantara uang haram tersebut. Total aliran dana yang berhasil diungkap mencapai Rp2,64 miliar. Secara rinci, Albertinus diduga menerima Rp1,51 miliar, Tri Taruna Fariadi menerima Rp1,07 miliar, sementara Asis Budianto mengantongi Rp63,2 juta. ***