
PEKANBARU - DPRD Riau menggelar tiga rapat paripurna diantaranya jawaban Pemprov Riau terhadap pandangan umum fraksi atas Ranperda pertangungjawaban pelaksanaan APBD 2015 sekaligus Ranperda Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Penyampaian Hasil Reses Dewan, Senin (27/7/2016). Gubernur H. Arsyadjuliandi Rachman mengaku apresiasi atas masukan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi.
Gubernur Arsyadjuliandi Rachman mengatakan, tanggapan maupun masukan yang diberikan fraksi merupakan bahan evaluasi untuk perbaikan kinerja pemerintah Provinsi Riau di masa yang akan datang.
Menjawab pandangan farksi PPP dan Golkar yang mempertanyakan invetarisir aset daerah, Ia menjelaskan, setelah dilakukan inventarisasi dan verifikasi ulang oleh BPKAD terhadap aset tanah sejumlah 99 ruas jalan, ternyata hanya sebanyak 75 ruas jalan dan telah diakui oleh BPK RI.
Dari 75 ruas jalan tersebut, telah dilakukan inventarisasi sebanyak 30 ruas jalan pada tahun 2015 dan sisa sebanyak 45 ruas jalan akan diselesaikan pada tahun 2016.
Sedangkan penganggaran yang bukan kewenangan pemerintah Provinsi Riau, telah diungkapkan dalam LHP BPK RI. Selanjutnya TAPD akan melakukan koordinasi dengan kepala SKPD terkait untuk mengevaluasi kembali kegiatan tersebut pada tahun 2016 yang bukan merupakan kewenangan pemerintah Provinsi Riau.
"Saya berharap kepada dewan untuk terus melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut hasil BPK RI. Kepada seluruh SKPD untuk melaksanakan Intruksi Gubernur Riau Nomor 04 tahun 2011 tentang percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI," harapnya.
Berkaitan dengan penyapaian Ranperda penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan, setelah dipelajari dan dikaji, baik dari segi substansi dan muatan materi, Gubernur mengatakan Raperda sebaiknya membedakan secara tegas, mana merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan mana merupakan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan.
Ranperda penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan ini merupakan inisiatif dari DPRD Riau untuk peningkatan kualitas manajemen rumah sakit.
"Dalam rangka merumuskan dasar hukum bagi penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan di Provinsi Riau, Pemprov mengapresiasi inisitif penyusunan draf Ranperda tentang penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan yang merupakan inisiatif DPRD Riau," ujar Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.
Dikatakan, seperti yang tertera pada Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 pasal 1 menyatakan, fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan secara promotif, prefentif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah dan masyarakat.
"Dengan penyusunan Ranperda tentang penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan ini pemerintah berharap adanya pengaturan yang jelas, terhadap kedua aspek tersebut. Baik dari aspek penyelenggaraan fasilitas kesehatan maupun aspek pelayanan kesehatan," ucapnya.
Untuk pengaturan tentang penyelenggaraan fasilitas kesehatan agar dapat mempedomani katentuan pasal 30 sampai dengan 35. Sedangkan untuk pelayanan kesehatan bisa berpatokan pada pada pasal 52 sampai 55 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Kualitas pelayanan kesehatan juga tidak terlepas dari upaya yang dapat dilakukan dari berbagai aspek pelayanan. Seperti peningkatan kualitas dan fasilitas kesehatan, profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM) dan peningkatan kualitas manajemen rumah sakit," tambahnya
Peningkatan pelayanan kesehatan itu sendiri, menurutnya, bisa dilakukan dengan pengangkatan dan penempatan tenaga medis seperti dokter dan perawat, terutama pada daerah terpencil. Selain itu, peningkatan proporsi Puskesmas dan rumah sakit kabupaten/kota yang memiliki spesialis dasar. Serta meningkatkan pendidikan dan pelatihan.
"Pelayanan yang berkualitas harus dijaga dengan melakukan pengukuran terus menerus, agar diketahui kelemahan dan kekurangan dari jasa pelayanan yang diberikan," paparnya.
Selain itu, diperlukan adanya sosialisasi yang masif kepada masyarakat terutama yang akan menggunakan jasa pelayanan kesehatan untuk meningkatkan pengetahuan serta memperbaiki perilaku mereka dalam memanfaatkan pelayanan kesehatan.
"Penyusunan Ranperda dan naskah akademik hendaknya mempedomani UU Nomor 12 tahun 2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015, sehingga sustemika dan tekhnis penulisan, serta pengelompokan pengaturan materi muatannya jelas dan tegas," tutupnya. (advertorial)