PEKANBARU - Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Septina Primawati Rusli sebagai Ketua DPRD Riau masih bermasalah di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kendati demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak menunjukkan upaya-upayanya untuk mempercepat proses keluarnya SK tersebut.

"Saya tidak tahu apa yang kurang. Tanya ke Biro Tata Pemerintahan saja. Masak itu harus Gubernur juga yang ngurus," singkat Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Kamis (15/9/2016).

Sementara itu, Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov Riau, Rahima Erna sulit untuk dihubungi. Beberapa hari sebelumnya, ia hanya memperkirakan bahwa SK Septina masih diproses Kemendagri. "Belum ada kawatnya. Masih menunggu dari Kemendagri," katanya waktu itu.

Seperti yang diungkapkan Kapuspen Mendagri Dodi Riatmaji, penerbitan SK Ketua DPRD Riau Septina Primawati belum bisa dilakukan karena masih ada persyaratan yang belum terpenuhi. "SK Ketua DPRD Riau sesuai penjelasan Direktur FKDH Otda belum selesai karena ada kurang persyaratan," jelas Kapuspen Mendagri Dodi Riatmaji, Rabu (14/9/2016). ***