PEKANBARU - Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi mengeluarkan Surat Edara terkait larangan praktek pungutan liar (pungli) dan menerima gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, tertanggal 20 Agustus 2019. Surat ini ditujukan kepada seluruh Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Saat dikonfirmasi GoRiau.com, Syamsuar membenarkan telah mengeluarkan surat edaran tersebut yang juga ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri RI. Tujuan dikeluarkan surat edaran ini, menciptakan pemerintah yang bersih dan baik. Serta pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme).

"Surat ini kita buat, menindaklanjuti surat dari MenPAN-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). Tentang pemberantasan praktek pungli dalam melaksanakan tugas dan fungsi instansi pemerintah," kata Syamsuar, Sabtu (24/8/2019) saat melakukan kunjungan kerja di Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.

Berikut enam poin yang menjadi perhatian dan dilaksanakan Kepala OPD Pemerintah Provinsi Riau:

1. Tidak melayani oknum yang mengatasnamakan Gubernur Riau, Wakil Gubernur Riau, serta Sekretaris Daerah Provinsi Riau untuk memberi janji atau menjanjikan sesuatu, seperti mendapatkan jabatan maupun kegiatan atau proyek.

2. Tidak melakukan pungutan, baik pungutan kepada masyarakat ataupun pungutan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kecuali diatur peraturan perundang-undangan.

3. Memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap standar pelayanan dan persyaratan pelayanan secara transparan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

4. Tidak menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, seperti uang/voucher/barang/parsel/bingkisan dan sebagainya.

5. Dalam melakukan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat atau stakeholder, tidak melakukan pungutan tidak resmi atau pungutan liar (pungli), pungutan diatas tarif resmi, pungutan atas pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) tanpa izin pengelola barang dalam bentuk apapun.

6. Melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya kepada Unit Pengendali Gratifikasi, baik secara langsung atau melalui e-mail [email protected] paling lama tujuh hari kerja setelah peristiwa gratifikasi.

Demikian surat edaran yang dibuat Syamsuar dan diharuskan menjadi perhatian oleh seluruh Kepala OPD Pemerintah Provinsi Riau. ***