
PEKANBARU, GORIAU.COM - Asisten II Setdaprov Riau, Wan Amir Firdaus memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (29/12/2014). Pemanggilan Wan Amir sebagai saksi kasus dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Padamaran I dan II di Rokan Hilir (Rohil).
Jembatan tersebut dibangun saat dirinya menjadi Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rohil dan Sekdakab Rohil. Wan Amir diperiksa oleh penyidik Eka Safitri SH.
Kepala Seksi Penerangan dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH, mengatakan, Wan Amir diperiksa bersama tiga saksi lainnya.
"Mereka diantaranya Ketua Pemeriksa Kontrak Multiyears Rohil, Budi Mulya, Panitia Lelang Gotri Jayadi dan Anggota Tim Pemeriksa kontrak multiyears Rori Mardian," kata Mukhzan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Rokan Hilir (Rohil) IK sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Padamaran I dan II pada tahun 2008-2013.
Dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp251.839.754.000, dari sekitar Rp529.000.000.000 yang dianggarkan untuk proyek tersebut. IK ditetapkan sebagai tersangka bersama kawan-kawannya, karena melakukan pencairan terhadap dua jembatan itu, di masa Bupati Rokan Hilir Annas Maamun.***