
PEKANBARU, GORIAU.COM - Diduga mengetahui terkait proses pencairan anggaran dalam pembangunan infrastruktur jembatan Pedamaran I dan II di kabupaten Rohil yang menelan anggaran sebesar Rp529 miliar, Kejati Riau, Senin (11/5/2015), memanggil mantan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Rohil, Syafruddin untuk diperiksa.
Satu persatu saksi dipanggil untuk menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara Wan Amir Firdaus, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. "Yang kita panggil hari ini (Syafruddin,red), merupakan Kabag Keuangan Pemkab Rohil tahun 2010 lalu," beber Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan.
Dia ini, sambungnya, diperiksa terkait jabatannya saat itu, dimana Syafruddin diduga mengetahui terkait proses pencairan anggaran dalam pembangunan infrastruktur jembatan. "Karena jabatannya selaku Kabag Keuangan saat itu, dia tentunya mengetahui terkait dana untuk pembangunan jembatan," tegas Mukhzan.
Selain Syafruddin, Kejati Riau juga akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak, untuk melengkapi berkas perkara Wan Amir Firdaus. "Masih ada saksi lainnya lain yang akan diperiksa, kita masih jadwalkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Wan Amir Firdaus ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersikukuh membangun Jembatan Pedamaran I dan II di Rohil, meski PT Kita Abadi selaku konsultan menyatakan bahwa lokasi jembatan tidak layak untuk dibangun. Disamping itu, kegiatan tersebut tidak pernah diusulkan oleh SKPD terkait, dan tidak pula melalui rapat Musrenbang Rohil.
Kesimpulannya, jembatan Pedamaran tidak layak untuk dibangun atau dilaksanakan. Namun pada saat itu, Wan Amir Firdaus diduga berusaha untuk mengintimidasi Ketua Tim Leader (Sugeng,red) supaya mengubah hasil kajian studi kelayakan menjadi layak, namun PT Kita Abadi tetap membuat sesuai dengan hasil kerja di lapangan. (had)