JAKARTA - Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang baru diprediksi rampung sekitar bulan Juni 2020. Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Muhammad Taufik mengajak warga Jakarta mulai berpikir soal "Jakarta setelah Ibu Kota,".

"Kenapa sedikit sekali yang bicarakan Jakarta setelah Ibu Kota? Mau jadi apa Jakarta? Apakah struktur ekonomi akan berubah ketika tidak jadi Ibu Kota? Nanti akan kita bahas ini. Isu menarik, dan harus dapat perhatian semua warga Jakarta, terutama parpol lain untuk diskusikan karena berpengaruh pada struktur politik," kata Muhammad Taufik di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (26/1/2020).

Seperti diketahui, rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota baru telah ditetapkan masuk menjadi (Program Legislasi Nasional) Prolegnas 2020 di Senayan. Taufik berharap, sejalan dengan proses legislasi di DPR itu, para wakil rakyat juga membuat aturan yang jelas untuk Jakarta pasca melepas status sebagai Ibu Kota Negara.

"Kita minta kawan-kawan di DPR, waktu pencabutan Jakarta jadi ibu kota, harus berbarengan dasar hukum Jakarta, apakah Jakarta untuk rezimnya pemerintah daerah sebagaimana Jatim dan Jabar? Kalau itu terjadi itu maka akan terjadi perubahan struktur pemerintahan," kata dia.***