RENGAT - Personil Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu, Riau membekuk seorang karyawan PT BBU (Banyu Bening Utama) berinisial PS (20), atas aksi pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih dibawah umur.

Sebut saja nama korban itu Bunga (17), pelajar salah satu sekolah negeri di Kecamatan Kuala Cenaku. Selain dicabuli, aksi mesum keduanya juga direkam pelaku dengan ponsel miliknya.

"Benar, pelaku pencabulan itu sudah kita amankan, dan telah ditangani oleh penyidik Sat Reskrim," kata Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari melalui Paur Humas, Ipda Juraidi, Senin (8/1/2017).

Pelaku itu ditangkap pada, Minggu (7/1/2017) malam, saat pelaku berada di dekat dealer sepeda motor di Rengat. "Dan kasus itu terbongkar atas video mesum yang direkamnya oleh pelaku sendiri dengan menggunakan ponselnya.

Awalnya sebut Juraidi, rekan pelaku yang juga saksi meminjam ponsel miliknya guna meminta kiriman video lucu yang ada di ponselnya.

Entah mengapa, pelaku yang lupa dengan isi video di ponselnya, dengan mudah meminjamkan. Supaya mudah dan cepat, saksi mengcopy semua isi video yang tersimpan di ponsel itu.

Apa yang terjadi, saksi kaget saat melihat sebuah video mesuk pelaku dengan seorang gadis dibawah umur yang tidak lain adalah anak tetangganya sendiri.

Atas hal itu, keesokan harinya saksi memberi tahu tentang video itu pada ibu korban. "Awalnya ibu korban sempat tidak percaya, dan setelah diperlihatkan video tersebut dan diketahui bahwa itu adalah betul Bunga anaknya," tutur Juraidi.

Melihat video itu, amarah ibu korban memuncak dan menanyakan dari mana asal video tersebut. Saksi mengatakan bahwa, video itu dia dapat dari ponsel milik pelaku. Atas hal itu, ibu korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Kuala Cenku, terangnya.

"Dan atas pelacakan yang dilakukan, pelaku berhasil ditangkap saat berada di Rengat. Ketika diintrogasi penyidik, pelaku juga mengaku bahwa benar dia sudah mereka perbuatan asusila yang dilakukannya," tegasnya.

Dan guna mempertanggung jawabkan perbuatnnya, saat ini pelaku yang merupakan karyawan PT Duta Palma Nusantara itu harus mendekam di penjara, tutup Juraidi.(Jef)