TEMBILAHAN – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati mengenai pemungutan Pajak Kesenian dan Hiburan. Langkah ini diambil sebagai strategi konkret untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2026 sekaligus mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat.

Kepala Bapenda Inhil, Efrizon, menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukan bertujuan menciptakan jenis pungutan baru. Fokus utama kebijakan ini adalah memberikan keseragaman pemahaman dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha hiburan di lapangan agar proses pemungutan berjalan lebih tertib dan akuntabel.

"Surat Edaran ini kami terbitkan untuk menyeragamkan pemahaman di lapangan. Bukan menambah jenis pajak baru, tetapi memastikan ketentuan yang sudah ada dapat dilaksanakan secara tertib dan berkeadilan," ujar Efrizon, Jumat (30/1/2026).

Adapun objek pajak yang disasar meliputi kegiatan komersial yang memungut bayaran, seperti konser musik berbayar, festival dengan tiket masuk, hingga hiburan di hotel dan gedung pertemuan. Sebaliknya, kegiatan yang bersifat sosial, keagamaan, adat, serta nirlaba tetap dikecualikan dari kewajiban pajak ini.

Terkait besaran tarif, Pemkab Inhil menetapkan angka 10 persen untuk pajak kesenian dan hiburan umum. Namun, tarif lebih tinggi sebesar 40 persen diberlakukan khusus untuk kategori jasa hiburan tertentu seperti karaoke, diskotek, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa.

Sistem pemungutan menggunakan mekanisme self assessment, di mana wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutangnya melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Efrizon menilai sektor ini punya potensi besar yang selama ini belum tergarap maksimal karena terbatasnya pendataan.

"Kami mengedepankan pendekatan persuasif, edukatif, dan humanis. Tujuan utamanya meningkatkan kepatuhan sukarela, sekaligus menjaga iklim usaha dan kreativitas pelaku seni secara berkelanjutan," tambahnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Inhil berharap kesadaran pelaku usaha meningkat sehingga target pendapatan daerah dapat terealisasi secara optimal. Dana yang terkumpul nantinya akan dialokasikan kembali untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir. ***