PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru terus melakukan penertiban terhadap tiang-tiang reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak di Kota Pekanbaru. Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, untuk saat ini pihaknya memfokuskan menertibkan tiang reklame ilegal yang berdiri disepanjang Jalan Jenderal Sudirman, khususnya di sekitar Bandara SSK II Pekanbaru.

"Sepanjang Jalan Sudirman dari Bandara sampai Jembatan Siak ini ada sekitar 10 lagi yang akan kita potong, yang dekat Bandara SSK II Pekanbaru itu ada sekitar 5-6 tiang, itu siap-siap saja," ujar Agus Pramono, Kamis, (1/8/2019).

Selain tiang reklame, Agus juga mengatakan akan menertibkan bando (media tempat memasang reklame yang melintang di atas jalan, red), yang memang tidak berizin. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan, pada Pasal 18 yang berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

"Kalau bando, saya kira ada 9 titik yang akan kita tertibkan. Kalau bisa, kita berharap pemilik akan memotong sendiri bandonya, karena sesuai Perda kan sudah tidak ada lagi yang boleh melintang di jalan," paparnya.

Agus menjelaskan, sebelum pemotongan atau penertiban dilakukan, DPM-PTSP Pekanbaru sudah terlebih dahulu memberikan peringatan. Satpol PP juga akan memberikan peringatan dan memanggil pemilik lebih dahulu sebelum benar-benar memotong tiang.

Kemudian, apabila tiang sudah dipotong, pemilik diberi waktu selambat-lambatnya 3 hari untuk mengambil potongan tiang tersebut.

"Kita sebelum menertibkan tentu ada peringatan terlebih dahulu kepada pemilik. Kemudian tidak didengarkan, ya kita potong. Kalau setelah dipotong, pemilik mau ambil kita beri waktu 3 hari, tentu nanti ada proses perjanjiannya, setelah lewat belum diambil juga akan menjadi milik Pemko Pekanbaru," terangnya.

"Sayakan menjalankan instruksi dari Pemko Pekanbaru dan Walikota Pekanbaru agar kita ini lebih ditata dan terlihat bersih, tidak ada tiang-tiang yang merusak dan melanggar Perda," paparnya.***