PEKANBARU, GORIAU.COM - Belasan massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Riau (Gempur) menggelar aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (24/3/2015).

Pendemo meminta agar menangkap dan mengusut Nizhamul yang dianggap telah merugikan negara sebesar Rp30 miliar untuk kasus sengketa lahan yang dihibahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk membangun Markas Polda Riau.

"Usut kecurangan lahan hibah Pemprov Riau untuk Mapolda Riau," kata Koordinator Aksi Hery Tinanti dalam orasinya.

Massa juga meminta pihak PN Pekanbaru untuk secepatnya menyidangkan kasus lahan tersebut. "Kami minta pihak pengadilan secepatnya menyidangkan kasus ini," sambungnya.

Sementara itu, dari keterangan pihak PN Pekanbaru menyebutkan, perkara gugatan perdata ini pernah dilayangkan ke PN Pekanbaru. Namun, pihak PN Pekanbaru menolak gugatan penggugat. Karena objek (locus) perkara berada diwilayah Kampar.

Atas penolakan ini, pihak penggugat melayangkan somasi ke Mahkamah Agung (MA) RI, yang akhirnya dikabulkan MA. "Berdasarkan putusan MA, MA menunjuk PN Pekanbaru untuk menyidangkan perkara gugatan perdata tersebut," tegas Wakil Penitera dan Sekretaris (Wapansek) PN Pekanbaru," Sahat Hutagalung.***