PEKANBARU, GORIAU.COM - Tak kurang dari 9.980 buah petasan yang terdiri dari berbagai jenis, terpaksa disita Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Batu Rokan Hulu (Rohul), Jumat (19/6/2015) siang tadi. Dalam operasi penertiban ini, jajaran Polsek Ujung Batu menyisir sejumlah toko penjual petasan yang diduga tidak kantongi izin penjualan.

Informasi yang dirangkum di Polda Riau, penertiban dilakukan pukul 10.00 WIB siang tadi. Lokasinya tiga toko yakni agen Langkat Jaya Toys di jalan Sudirman. Disini petugas tidak menemukan penjualan petasan yang tidak sesuai dengan izin.

Setelahnya polisi berpindah ke toko berikutnya yakni toko Yakin Toys yang juga beralamat di jalan Sudirman Ujung Batu. Disini juga nihil, dimana tidak ditemukan adanya petasan yang tidak sesuai dengan daftar rujukan dari Kepolisian Daerah.

"Lalu petugas melakukan razia di kawasan Pasar Baru. Disini ditemukan sebanyak 5.000 buah petasan jenis korek api tanpa merek, serta 50 buah petasan terbang," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Jumat (19/6/2015) sore.

Belum selesai sampai disana, polisi kemudian kembali menyisir kawasan jalan Sudirman, khususnya di beberapa warung eceran penjual petasan. Disini didapat 4.500 buah petasan jenis korek api tanpa Merek, 50 buah petasan terbang, 300 buah petasan catur serta 80 buah petasan jenis cabe.

"Jika ditotal ada sekitar 9.980 buah petasan/mercun yang kita sita, karena menjual petasan diluar izin ketentuan yang dikeluarkan Polda Riau, sesuai Nomor : R / 106 / V / 2015 / Intelkam Tanggal 29 Mei 2015 tentang data penyalur dan penjual kembang api," tutupnya. (had)