PEKANBARU - Forum Group Discussion (FGD) yang dihadiri para pakar ilmu tanah dan gambut dari Himpunan Gambut Indonesia (HGI), Humpunan llmu Tanah Indonesia (HITI), Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasl Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup danKehutanan, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), akademisi dan praktisi penanian, perkebunan dan hutan tanaman.

Terkait rekonsiliasi pemahaman implementasi Peraturan Pemerintah (PP) 57/2016 jo PP 71/2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut yang digelar di Rektorat Universitas Negeri Riau (UR), Selasa (24/1/2017) siang.

Didik Hariyanto dari HKTl menilai bahwa PP 57/2016 sebagai pengganti PP 71/2014 masih didominasi aturan aturan kontroversial seperti pembatasan muka air 0,4 meter. "Kelihatannya, sederhana hanya aturan pembatasan muka air 0,4 meter, Tetapi ini merupakan ancaman serius karena aturan tersebut tidak bisa diaplikasikan di Iapangan. Dampaknya usaha pertanian dan perkebunan masyarakat serta perusahaan sudah pasti "mati" karena tidak mungkin mengikuti aturan tersebut,"

Menurut Didik, seharusnya pemerintah melindungi kepentingan masyarakat dan dunia usaha dengankebijakan-kebijakan yang pro rakyat dan pro pertumbuhan, bisa diaplikasikan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. "Namun, kenyataannya berbeda. PP tersebut justru berpotensi mematikan semua kegiatan masyarakat dan perusahaan di sektor pertanian, perkebunan dan hutan tanaman. Karena itu, semua pihak termasuk masyarakat perlu melakukan gugatan kelompok atas putusan pemerintah tersebut," kata Dia.

Peneliti Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prof Dr Chairil Anwar Siregar mengemukakan, PP tersebut secara substansial seharusnya mampu menjawab persoalan pemanfaatan lahan gambut untuk budidaya berkelanjutan. "Ini karena sebagianareal gambut berpotensi untuk kegiatan budidaya berkelanjutan, dan hal ini sejalan dengan kenyataan bahwa penumbuhan populasi penduduk Indonesia yang terus bertambah memerlukan lahan untuk kebutuhan hidupnya," tuturnya.

Chairil berpendapat, upaya produksi dan konservasi seharusnya bisa bersinergi untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan. Semua pihak harus rasional dalam melihat persoalan yang ada. Pemerintah tidak perlu terlalu menonjolkan usaha konservasi secara berlebihan karena kegiatan produksi sama pentingnya dengan kegiatan konservasi dalam pengelolaan ekosislem gambut secara lestari.

Hal senada diungkapkan pengajar Universitas Riau, Dr Wawan. Menurutnya, pemberlakukan PP tersebut itu akan membawa konsekuensi bagi masyarakat Riau karena dipastikansebagian besar Iahan masyarakat akan berubah menjadi fungsi lindung dan tidak dapat digunakan untuk kegiatan budidaya. Secara historis sebagian masyarakat Riau mengembangkan ekonomi, sosial dan budayanya dengan membudidayakan Iahan gambut untuk berbagai keperluan.

Oleh karena itu kondisi penggunaan lahan gambut di Riau saat ini merupakan hasil proses interaksi masyarakat dengan lahan gambut dalam rentang waktu yang sangat panjang sejak sebelum kemerdekaan sampai sekarang, dan dari 3,867 juta hektar Iahan gambut di Riau Iebih dari 75 persen merupakan gambut dalam yang akan berubah fungsi menjadi kawasan lindung. "Perubahan fungsi itu, tidak sekedar menurunkan produksi, tetapi bisa mematikan pendapatan masyarakat. Selain, itu, daya saing industri di Indonesia juga menurun," paparnya.

Dr Zaimi dari Pusat Penelitian Perkebunan Gambut dan Pedesaan Universitas Riau menambahkan, kalau kriteria lindung seperti yang saat ini ada di PP tersebut diimplememasikan, maka lahan budidaya di Riau yang mayoritas berupa lahan gambut akan dijadikan kawasan lindung sehingga hal ini berpotensi besar menimbulkan konflik sosial.

BACA JUGA:

. Suwondo: Revisi PP Gambut Bisa Selamatkan Industri Unggulan Riau

. Pemerintah Cari Jalan Tengah untuk PP Gambut

“Ada juga persoalan Iain yang tidak kalah pentingnya, definisi kerusakan dalam PP 57/2016 jo PP 71/2014 menimbulkan persoalan dalam implementasinya karena tidak mungkin diterapkan, khususnya mengenai keharusan mengatur muka air tidak boleh lebih dari 0,4 meter sepanjang waktu. Di ekosistem gambut alami saja hal tersebut mustahil terjadi. Karena penerapan peraturan itu tidak hanya berdampak pada pelaku usaha di Iahan gambut, namun juga semua kegiatan di Iahan gambut, termasuk perkebunan rakyat dan pemukiman," imbuh Zaimi.

Didik menambahkan, pelaksanaan PP tersebut berpotensi sebagai acuan menghukum kegiatan budidaya di Iahan gambut karena adanya kriteria kerusakan lahan gambuttersebut. "Masalahnya kriteria kerusakan yang ada dalam PP tersebut tidak didasarkan pada kajian ilmiah yang mendalam dan komprehensif. Kriteria tersebut tidak akan mampu dipenuhi oleh para pihak yang melakukan kegiatan budidaya di lahan gambut karena memang tidak mungkin, sehingga akhirnya dapat dijadikan alasan pelanggaran hukum dan rawan dikriminalisasi," tambahnya.

Peserta acara FGD tersebut menyimpulkan bahwa PP 57/2016 jo PP 71/2014 belum dapat menjadi instrumen yang mendorong pelaku usaha di sektor pertanian, perkebunan dan kehutanan mendukung pengelolaan lahan gambut secara Iestari, namun justru berpotensi memaksimalkan pendapatan masyarakat, serta menurunkan daya saing industri unggulan di Indonesia.

Peserta FGD sepakat bahwa PP tersebut tidak boleh dipaksakan implementasinya karena dampak sosialnya akan jauh Iebih berat dibandingkan dengan dampak lingkungannya. Banyak hal yang harus menjadi pertimbangan Pemerintah. Dengan demikian PP ini harus direvisi dan harus mendasarkan kajian yang komprehensif sesuai kaidah ilmiah.***