PANGKALAN KERINCI - SAC alias Emi (44) tak dapat mengelak saat digeledah oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan. Petugas dapat barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

Warga Desa Ukui I, Kecamatan Ukui ditangkap petugas di Jalan Barito, Desa Ukui II, Selasa malam kemarin jam 22.40 WIB.

Sejumlah barang bukti diamankan, diantaranya satu bungkus sabu-sabu dengan berat kotor 1,81 gram, HP dan sepeda motor Honda Supra GTR BM 2468 BU warna hitam.

Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, Kamis (6/12/2018) mengungkapkan, penangkapan pelaku Emi berawal adanya informasi dari masyarakat.

"Menindak lanjuti informasi itu, Kasatnarkoba Iptu Romi Irwansyah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan," ungkapnya.

Tim, lanjut Kapolres, melihat gelagat seseorang yang mencurigakan menggunakan sepeda motor dan langsung dilakukan penangkapan serta penggeledahan.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba itu. Pelaku berikut barang bukti diamankan guna proses hukum lebih lanjut," tutupnya kepada GoRiau. ***