PEKANBARU - Tak hanya terbukti mencuri handphone dan menjualnya seharga Rp300 ribu, SY alias Serly remaja perempuan berusia 16 tahun ini diduga juga terlibat kasus perdagangan manusia (human trafficking).

Hal itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, Iptu EJ Manullang saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Grup) melalui selularnya, Minggu (4/12/2016) siang. "Informasinya, anak ini (Serly) memang kerap terlibat beberapa kejahatan," ujarnya.

"Hasil penyelidikan kita, Dia diduga juga sering mencuri dan bahkan Ia juga diduga jadi germo. Sebelum tertangkap, Serly sudah seminggu tak pulang ke rumah," sambungnya.

BACA JUGA:

. Masih Ingusan, Bocah Perempuan di Pekanbaru ini Nekat Jual Handphone Curian Seharga Rp300 ribu, Akhinya...

. Demi 2 Botol Bensin, Remaja di Pekanbaru ini Nekat Kejar-kejaran dengan Polisi Patroli dan Bonyok Digimbal Warga

Meski banyak kasus kejahatan yang melibatkannya, Kanit mengungkapkan, untuk proses hukum, pihaknya akan mengupayakan untuk diversi, karena status pelaku masih dibawah umur.

"Kemungkinan, hari Senin (5/12/2016) besok akan kita lakukan diversi. Laporan yang kita terima, kasus pencurian dan pelaku hanya dijerat pasal 362 KUHP, ancaman maksimal lima tahun penjara," jelasnya.

Sedangkan RMR alias Robi (20) yang membeli handphone curian dari pelaku, ditetapkan sebagai penadah dan dijerat asal 480 KUHP, ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.***