SELATPANJANG, GORIAU.COM - Warga memblokir akses menuju pelabuhan internasional Dorak yang terletak di Jalan Lingkar (Jalan dari Dorak Ujung ke arah Beran) tepatnya di belakang proyek multiyears yang terhenti pengerjaannya itu. Aksi itu terpaksa dilakukan pemilik lahan karena proses ganti rugi yang dijanjikan Pemda Meranti tak kunjung terealisasi hingga saat ini.

Haryono, salah seorang pemilik lahan, kepada sejumlah wartawan, Senin (16/3/2015) mengatakan bahwa pemblokiran akses menuju Dorak Port itu mereka lakukan sejak, Minggu (15/3/2015) pagi. Aksi itu sebagai bentuk kekesalan pemilik lahan (yang mana lahan mereka masuk ke lokasi proyek, red) atas janji Pemda untuk melakukan pembayaran tak kunjung terbukti.Diceritakan Haryono pula, pada Oktober 2014 lalu, saat mediasi dengan pemilik lahan, Pemda telah berjanji akan melakukan pembayaran pada bulan Desember 2014. Namun, setelah ditunggu-tunggu, janji itu tak kunjung ditepati. Atas kejadian ini pulalah, mereka berinisiatif untuk menutup akses tersebut hingga proses ganti rugi direalisasikan."Janji pemda akan membayar ganti rugi tanah kami sejak desember 2014. Namun hingga kini belum juga dibayarkan. Kami tidak akan membuka pagar tersebut sampai lahan kami diganti rugi," ungkap Haryono dengan nada kesal.Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kepulauan Meranti, Ir H Ardhahni MT membenarkan ganti rugi lahan tersebut belum dilakukan. Namun kata Ardhahni pula, ganti rugi lahan warga itu akan dilakukan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2015. "Ada sebanyak Rp10 milyar alokasi ganti rugi yang akan kita bayarkan kepada pemilik lahan di jalan lingkar. Tapi pembayarannya akan kita lakukan APBD Perubahan 2015 nanti atau sekitar bulan agustus," kata Ardhahni.(zal)