BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - Meski sudah jelas-jelas Kecamatan Pasir Limau Kapas masuk wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Riau, namun PT Perkebunan Nusantara IV Sumatera Utara masih nekat menggarap lahan kebun di daerah tersebut. Akibatnya, PTPN IV Sumut terancam kena sanksi.

Hal itu terungkap saat hearing Komisi A DPRD Rokan Hilir dengan satker dari Tata pemerintah, Dinas Kehutanan dan Satpol PP. Dalam hearing itu, mereka membahas masalah sengketa lahan serta menyangkut status perusahaan PTPN IV yang berada diperbatasan di Pasir Limau Kapas.

Anggota komisi A, Bakhtiar SH kepada GoRiau.com usai hearing, Selasa (9/12/2014) mengatakan, PTPN IV yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit sebenarnya berdomisili di Sumatera Utara, namun belakangan ini mereka melakukan ekspansi dengan memperluas lahan perkebunannya hingga memasuki wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas. Kepada pihak terkait, PTPN IV sudah mengakui kesalahan mereka karena izin yang mereka kantongi merupakan izin perkebunan dari pemerintah kabupaten Labuhan Batu (Sumut) sehingga dianggap melanggar izin dan aturan dari pemerintah setempat.

Karenanya, Pemkab Rohil berkeinginan agar lahan yang sudah ditanami oleh perusahaan itu dikembalikan kepada masyarakat setempat dengan kompensasi apakah diserahkan atau dibuat sistem bapak angkat.

''Ditaksir, lahan yang sudah ditanamai mencapai ratusan hektar. Jika tidak diinventarisir cepat akan merugikan masyarakat tempatan karena ada indikasi warga tempatan sedang membuat surat kepemilikan lahan,'' ujarnya.

Sementara itu, sambung Bakhtiar, ada usulan dari PTPN IV agar Badan Pertahanan Nasional ikut terjun ke lapangan dalam rangka melakukan pengukuran guna kepentingan menentukan titik koordinat batas. Namun usulan itu belum terealisasi. Untuk itu, DPRD meminta kepada Tata Pemerintah agar memanggil kembali PTPN agar persoalan ini cepat selesai.

Kemudian, kata Bakhtiar, dalam hearing itu juga membahas masalah sengketa lahan seluas 2000 Hektar. Surat atas lahan itu diterbitkan oleh pemerintah desa Labusel (Sumut) padahal lokasinya berada di Rokan Hilir. Kebanyakan lahan itu sudah digarap pendatang. Karena itu, DPRD meminta kepada Asisten I secepatnya menginventarisir lahan itu karena merupakan aset daerah. (amr)