SELATPANJANG - Tindak pidana ilegal loging terjadi di hutan konsesi PT RAPP di Pulau Padang, Kepulauan Meranti, Riau. 4 pelaku diamankan saat sedang beraksi di hutan.

Adapun keempat pelaku ilog yang ditemukan di hutan sedang mengolah kayu adalah Mar (43) warga Kudap, Mun (50) warga Tanjungpadang, Bun (39) warga Dedap, dan Khai (16) warga Dedap.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa telah terjadi tindak pidana ilegal logging (Ilog) di hutan Desa Kudap. Jarak lokasi penggarapan kayu di hutan Konsesi PT RAPP sekitar 5KM dari jalan Desa Kudap.

Mendapat info tersebut, Senin (22/1/2018), sekitar pukul 17.00 WIB, Kapolsek Merbau Iptu Roemin Putra bersama 10 orang personil bergerak menuju TKP. Saat sampai di TKP, ditemukan 4 (empat) orang pelaku tindak pidana Ilog sedang menebang dan menumpuk kayu. Di situ juga ada Shawmil tempat pengolahan kayu dan 3 (tiga) buah Camp.

Dari penangkapan ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit Chainsaw pemotong kayu, 1 buah piringan besi Shawmil pembelah kayu, 1 buah kampak, 1 buah gergaji, 1 buah martil, 25 tual kayu jenis Geronggang dengan panjang 5 meter per tual, 7 tual kayu jenis Meranti dengan panjang 5 meter per tual, 3 tiga tual kayu jenis Ramin dengan panjang 5 meter per tual, dan 2 tual kayu jenis Balam dengan panjang 5 meter per tual.

"Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Merbau guna dimintai keterangan dan proses penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Roemin ketika dikonfirmasi GoRiau, Selasa (23/1/2018).

Di tempat berbeda, Humas PT RAPP Disra Alldrick membenarkan kejadian itu. Kata Erik, tempat penggarapan kayu secara ilegal adalah lahan konsesi PT RAPP. ***