PEKANBARU - Pesan narkotika jenis ekstasi, seorang oknum Intel Polisi diringkus Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.

Oknum Intel berinisal TPK alias Tri yang diketahui bertugas di Polres Rokan Hilir itu, ditangkap pada hari Minggu (31/1/2021) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB.

Dimana awalnya Tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, melakukan patroli di Jalan Kuantan, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru. Saat itu petugas melihat seorang lelaki yang memiliki gelagat mencurigakan.

Karena mencurigakan, petugas menghampiri pria yang diketahui berinisial HBP tersebut. Benar saja, saat digeledah ditemukan 5 butir pil ekstasi dan 3 pil happy five dari kantong baju HBP.

Setelah diamankan, HBP diinterogasi, HBP mengaku disuruh oleh seorang yang berinisial TPK alias Tri, untuk membeli ekstasi dari seseorang yang tidak dia kenali di Kecamatan Senapelan.

Selanjutnya petugas langsung menangkap Tri, dan ternyata Tri adalah seorang oknum polisi bagian Intel, dari Polres Rohil.

Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya. "Iya benar, kita tangkap 3 orang yang terlibat peredaran narkotika, berinisial HBP, RC, dan IAP. Selain itu juga mengamankan satu oknum berinisial TPK," ujar Nandang kepada GoRiau.com, Selasa (2/2/2021).

Terpisah, Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto, saat dikonfirmasi GoRiau, juga tidak menampik kalau salah satu personelnya diamankan Polresta Pekanbaru karena diduga terlibat peredaran narkoba.

Nurhadi memastikan, akan memberikan tindakan tegas terhadap anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkotika, tanpa terkecuali.

"Iya diproses pidana dan kode etik. Belum sempat dipakai barang tersebut. Urinenya masih negatif, orang suruhannya untuk memesan juga sudah ditangkap," beber Nurhadi. ***