TELUKKUANTAN - Digugatnya Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau merupakan buntut perselisihan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Seberang Taluk. Dimana, Kuswanto memperoleh 433 suara dan Dedi Erianto 432 suara.

Dedi Erianto melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Telukkuantan karena panitia pelaksana Pilkades Seberang Taluk membatalkan satu suaranya.

Sebab, terdapat dua coblosan pada surat suara tersebut. Coblosan pertama pada surat suara berada di dalam kotak Dedi Erianto, sedangkan yang lain berada di luar kotak.

Awalnya, panitia menunda surat suara tersebut dan dilanjutkan dengan surat suara yang lain. Hingga penghitungan selesai, Kuswanto unggul satu suara dari Dedi. Sementara, tiga calon lain jauh di bawah. Singkat cerita, surat suara tersebut dinyatakan batal.

"Ini bukan tentang menang atau kalah, saya hanya ingin pemerintah itu tidak menganggap semua persoalan sepele dan menganggap remeh," ujar Dedi.

Dedi menilai, Bupati Kuansing dan jajaran sampai ke Panitia Pilkades telah melanggar Perbup 55 tahun 2018. Karena itu, Dedi menyeret Bupati Kuansing dengan gugatan perbuatan melawan hukum.

Dedi sudah menyampaikan gugatan pada 9 Desember 2019. PN Telukkuantan mengagendakan sidang perdana pada 2 Januari 2019.***