PEKANBARU- Tingkah seorang kakek bernama Raja Mudin (72), di Jalan Teluk Leok, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau berakibat dirinya ditahan polisi. Pasalnya, gara-gara masalah papan, ia tega membacok tetangganya pakai sabit. Karena ulahnya itu, Raja Mudin terpaksa dibawa aparat kepolisian ke sel tahanan Polsek Rumbai Pesisir.

“Jadi kejadiannya itu hari Selasa 7 September 2021 petang. Awal pertikaian itu terjadi saat korban yang bernama Jasrial (52) membuka papan yang ditaro pelaku tepat di perbatasan sempadan tanah mereka,” kata Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Fauzi kepada GoRiau, Kamis (9/9/2021) malam.

Anak Jasial yang berada didalam rumah, sontak keluar rumah karena mendengar ada ribut-ribut diluar rumah. Pada saat keluar rumah Anak Jasrial sangat terkejut saat melihat ayahnya sudah berlumuran darah, karena pelipis sebelah kanan dan punggung, dibacok.

“Ditanyalah sama anaknya ini, siapa yang bacok korban, ternyata yang membacok korban, lalu korban mengatakan kalau dia dibacok oleh pelaku, karena membuka papan yang ada di perbatasan tanah korban dan pelaku,” lanjut Fauzi.

Karena tidak terima, anak Jasrial langsung membawa ayahnya berobat, dan pergi ke Polsek Rumbai Pesisir untuk melaporkan perbuatan Raja Mudin itu.

“Setelah menerima laporan, Saya bersama Tim Opsnal langsung ke lokasi kejadian, ran menangkap pelaku yang sedang berada dirumahnya, lalu mengamankan celurit yang digunakan pelaku untuk membacok korban,” tutup Fauzi. ***