SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Sebanyak 39 dari 122 kampung (dulunya desa,red) yang ada di Kabupaten Siak akan menggelar pemilihan kepala kampung (Pilkampung) serentak pada 30 Juli 2015 mendatang. Dari sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon kepala kampung, salah satunya minimal memiliki ijazah SMP/sederajat.

"Awalnya kita tetapkan bagi semua calon kepala kampung harus tamatan SMA, tapi mereka keberatan dan protes, sebab menteri saja ada yang tamatan SMP, kok untuk mengikuti Pilkampung saja syaratnya tamatan SMA. Karena begitu banyaknya yang protes, akhirnya syarat pendidikan itu kita ubah jadi tamatan SMP/sederajat," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Siak, Abdul Razak kepada GoRiau.com, Senin (11/5/2015).

Selain tamatan SMP, lanjut Razak, syarat lain yang harus dipenuhi calon kepala lampung (Penghulu,red) diantaranya, penduduk asli, umur minimal 25 tahun dan harus bisa baca Alquran bagi calon beragama Islam.

"Pelaksanaan pemilihan kepala kampung di bawah kewenangan BPMPD. Untuk pendaftaran sudah kita buka, dari tanggal 9-17 Mai 2015 di kampung masing-masing melalui Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam)," jelasnya.

Terkait biaya pelaksanaan Pilkampung, lanjut Razak, pihaknya telah menyiapkan dana sebesar Rp1,7 miliar.

"Anggaran per kampung tidak bisa kita tetapkan, karena dihitung sesuai surat suara dan jumlah penduduk. Intinya, total biaya untuk pelaksanaan 39 Pilkampung sekitar Rp1,7 miliar sudah kita siapkan," jelas Razak.(nal)