RENGAT, GORIAU.COM - Manajemen PT Multi Structure, kontraktor perawatan jalan Lintas Timur Sumatera, akhirnya dipanggil Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Inhu untuk memberikan keterangan dalam persoalan yang diadukan 12 supir truk perusahaan tersebut. Surat pemanggilan sudah dilayangkan dan diharapkan hadir di kantor Dinsosnakertrans Kabupaten Inhu, Senin (12/11/2012).
Demikian ditegaskan Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Inhu, Kuwat Widiyanto usai menerima 12 supir truk PT Multi Structure yang mengadukan nasib mereka Dinsosnakertrans, Jumat (9/11/2012). ''Kami terima laporan ini, dan Senin (12/11/2012) kami akan memanggil pimpinan PT MS,'' kata Kuwat.
Sebelumnya, setelah mengadukan nasibnya ke DPRD Indragiri Hulu, Kamis (8/11/2012) kemarin, tadi siang, Jumat (9/11/2012), 12 supir truk PT Multi Structure (MS) - kontraktor pembangunan dan perawatan jalan Lintas Timur Sumatera, juga mengadukan nasib mereka ke Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Inhu. Mereka kembali menjelaskan perlakukan perusahaan yang hanya membayar gaji mereka Rp750 ribu dan melakukan berbagai penekanan.
Seperti diketahui, 12 supir truk PT Multi Structure (MS) telah mengadukan nasib mereka ke DPRD Inhu, dan sebagai tindak lanjut, tadi siang mereka juga menyampaikan persoalan mereka ke instansi teknis yang membidangi tenaga kerja yaitu Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Inhu. Dihadapan Kepala Dinsosnakertrans, Kuwat Widiyanto didampingi Kepala Bidang Tenaga Kerja, Jhon Efendi mereka menceritakan kronologis pekerjaan mereka di Multi Structure, tindakan-tindakan yang pernah mereka terima, persoalan lembur hingga jaminan sosial.
Saat ini mereka menerima gaji dibawah UMR yakni senilai Rp 750 ribu dan tidak mendapat Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan jika mereka mempertanyakan hal-hal tersebut selalu mendapat ancaman pemecatan. Selama ini mereka bisa menerima diperlakukan karena masih mempertimbangkan nasib mereka jika menganggur. Namun karena kelemahan tersebut, perusahaan semakin menjadi-jadi memperlakukan karyawan.
''Kami sudah capek diperlakukan seperti ini pak. Kami memang butuh pekerjaan, makanya kami masih bertahan sampai sekarang. Tapi karena perusahaan membca kelemahan kami itu, lama kelamaan, tindakan perusahaan semakin menjadi-jadi. Banyak hak kami yang tidak kami terima,'' ujar salah seorang supir.
Mereka menjelaskan, selain gaji senilai Rp 750 ribu, dengan uang lembur hanya dibayar senilai Rp200 perkilometer yang dihitung dengan jarak tempuh kerja dari camp PT MS di Keluarahan Pangkalankasai Kecamatan Seberida. Saat ini, perusahaan sedang bekerja untuk proyek peningkatan jalan lintas timur mulai simpang Pematangreba - Teminal Gerbang Sari (1 KM), dari Berapit - Pangkalankasai (16 KM), KM 5 - Simpang Rono Kecamatan Lirik (18 KM). Bahkan menurut para supir, mereka juga belum menerima uang makan senilai Rp 25.000 perhari.
Salah seorang supir juga dalam pertemuan itu juga mengaku kalau dirinya selama bekerja di PT MS tidak pernah manandatangani surat kesepakatan kerja maupun kontrak kerja. Namun ia mengaku tetap dipaksa kerja dan menerima gaji yang sama senilai Rp 750 ribu.
''Status saya di PT MS tak jelas, karena dari awal bekerja sudah satu tahun, saya belum pernah menandatangani surat perjanjian kerja ataupun kontrak kerja,'' ujar Supir tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Inhu, Raja Irwantoni dikonfirmasi menindaklanjuti laporan 12 supir tersebut ke DPRD Inhu, mengaku telah membahas laporan tersebut di Komisi C, dia berjanji dalam waktu dekat juga akan memanggil PT MS dan Dinsosnakertras Inhu serta para supir ke DPRD Inhu. (wsr)