
PEKANBARU, GORIAU.COM -Menyusul matinya seekor gajah liar pada 1 Januari 2014 lalu yang diduga akibat over dosis obat bius, LSM pecinta satwa WWF meminta Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan ikut bertanggung jawab.
''Relokasi gajah dari Kabupaten Rohul jelas menyalahi prosedur penangkapan, karena saat penangkapan tidak ada dokter hewan yang mendampingi saat gajah liar itu dibius,'' kata Humas WWF Riau, Syamsidar, Jumat (10/1/2014).
Berdasarkan penelusuran tim WWF dan informasi di lapangan, selain tanpa tim dokter, penangkapan juga tidak didampingi tim ahli biologi satwa. Hal itu sangat membahayakan gajah yang kini nyaris punah.
Bahkan, dari penelusuran itu diketahui penembakan bius bukan dilakukan oleh ahli, melainkan pawang gajah. Untuk itu, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau yang merupakan kepanjangan Kementerian Kehutanan yang melakukan relokasi harus bertanggung jawab.
 ''Bayangin saja, melakukan pembiusan tanpa dilakukan ahlinya. Tentu berakibat fatal bagi gajah. Mereka harus diusut,'' tandasnya.
Menurutnya, sejak 2006 Kemenhut telah mengeluarkan peraturan bahwa menanggulangi gajah tidak boleh di relokasi. BBKSDA Riau harus patuh kepada Peraturan Menteri Kehutanan P.48/2008Â tersebut.
Seperti diketahui, pada 1 Januari gajah betina yang direlokasi dari Rohul meregang nyawa saat ditembak bius petugas BBKSDA.
Diduga, gajah berusia 20 tahun itu mati akibat over dosis bius yang disuntikkan. Rencananya gajah tersebut dibawa ke daerah Pusat Latihan Gajah (PLG), Minas, Riau.(okz)