TELUKKUANTAN - Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang baru gagal dibahas pada Februari silam. Kini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing menjadwalkan ulang pada minggu ketiga Maret 2021.

"Kemaren sudah ditetapkan jadwalnya, kita akan bahas pada minggu ketiga Maret mendatang," ujar Sastra Febriawan, Ketua Badan Pembuatan Perda DPRD Kuansing, Kamis (4/3/2021) di Telukkuantan.

Sebelumnya, DPRD Kuansing menjadwalkan pembahasan Ranperda SOTK baru pada Februari lalu. Menurut Sastra, gagalnya pengesahan Ranperda tersebut karena belum ada rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

"Sampai sekarang juga belum ada sampai secara resmi ke meja saya. Kalau secara tidak resmi, memang kita sudah dapat, dikirim oleh Bagian Ortal Setda Kuansing via WhatsApp. Tapi itu tidak resmi ya, hanya foto yang dikirim. Kendati belum ada yang resmi, kita tetap menjadwalkan pembahasan," terang Sastra.

Keberadaan SOTK ini dipandang perlu, mengingat Kuansing belum memiliki organisasi perangkat daerah (OPD) yang khusus menangani bencana. Melalui SOTK ini akan lahir Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kemudian, akan lahir juga Dinas Perkebunan dan Peternakan yang selama ini berada di Dinas Pertanian. Dinas Pertanian akan berganti nama menjadi Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Ketahanan Pangan.

Perubahan SOTK akan berdampak pada perubahan nomenklatur OPD yang ada di Kuansing. Seperti Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Nantinya akan menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Sedangkan bidang sosial akan bergabung dengan BP2KBP3A menjadi Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP2KBP3A).

Pembahasan Ranperda SOTK ini sudah berlangsung sejak Juni 2020 silam. Dalam peembahasannya, panitia khusus (pansus) SOTK sudah melakukan semua tahapan. Mulai dari pembahasan bersama pihak eksekutif hingga studi banding ke Pekanbaru.

"Kami pun studi banding ke Kota Pekanbaru melihat BPBD-nya. Ini sebagai perbandingan kami. Kemudian, kami juga melakukan kunjungan ke Kanwil Kemenkumham Riau, sebab setiap Ranperda yang disusun wajib didampingi tim perancang dari Kemenkumham," terang Sastra.***