
SULTENG - Seorang gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan 11 pria. Salah satu pelakunya merupakan perwira polisi berinisial HST yang berdinas di Brimob.
Dikutip dari detik.com, Salma, pendamping hukum korban dari UPT DP3A Sulteng, mengatakan, 11 pelaku merudapaksa korban dengan cara mengancam hingga mencekokinya narkoba.
"Informasi yang saya dapat dari orang tuanya (korban) bahwa setiap dia (korban) akan diperkosa dari beberapa pelaku ada yang melakukan pengancaman dengan parang, ada yang kemudian mencekoki dia narkoba (jenis sabu) dan ada yang kemudian mengancam dia dengan senjata," ujar Salma kepada detik.com, Sabtu (27/5/2023).
Kendati begitu, Salma belum bisa memastikan apakah pengancaman memakai senjata itu dilakukan oleh oknum Brimob atau tidak. Pihaknya masih mendalami informasi dari keluarga korban.
"Saya tidak tahu apakah senjata yang dimaksud dilakukan oleh oknum Brimob atau tidak," jelasnya.
Salma mengaku saat ini pihaknya hanya mendampingi korban dalam penanganan medis. Kendati begitu, pihaknya akan melakukan pendampingan hukum jika melihat penanganan kasus tersebut mandek di kepolisian.
"Untuk pendampingan hukum selanjutnya tidak menutup kemungkinan juga akan kita lakukan jika memang situasi terakhir perkembangan di Polres itu mandek atau ada hambatan, kami akan langsung berkoordinasi ke sana juga (Polres Parimo)," kata Salma.
Salma mengatakan, korban kini dirawat intensif di rumah sakit (RS) di Kota Palu karena mengeluh sakit di kemaluannya. Kondisi korban mengkhawatirkan sebab terdapat tumor di rahimnya.
"Perkembangan terakhir, korban semalam kembali masuk UGD karena mengalami sakit di vagina dan perut," kata Salma kepada detik.com, Sabtu (27/5).
Menurut Salma, keluhan korban tersebut karena terdapat tumor di rahimnya. Bahkan kemungkinan terburuknya rahim korban diangkat.
"Korban saat ini mengalami insersi akut di rahim dan ada tumor. Dan ada kemungkinan rahim anak ini akan diangkat," terangnya.
Desak Dijadikan Tersangka
Sementara Komnas Perempuan mendesak polisi menetapkan HST sebagai tersangka. Sebab, dari 11 pelaku pemerkosaan gadis berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo) tersebut, hanya perwira Brimob itu yang belum berstatus tersangka.
"Kami menghargai langkah kepolisian yang telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan mengharapkan kepastian status terhadap (1 tersangka) lainnya," ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah kepada detik.com, Sabtu (27/5/2023).
Siti Aminah mengatakan kasus ini jelas akan mempengaruhi tumbuh kembang sang anak. Dia pun mengaku prihatin dengan kasus kekerasan seksual ini.
"Eksploitasi seksual terhadap anak perempuan ini sangat memprihatinkan di tengah upaya kita untuk melaksanakan UU TPKS," ujar Siti Aminah.
"Akan berdampak pada tumbuh kembang korban sebagai anak," ungkapnya.
Dia pun meminta kepolisian menangani kasus tersebut sesuai dengan Undang-undang perlindungan anak dan UU TPKS. Penyidik juga diminta berkoordinasi dengan P2TP2A dalam mendampingi korban yang saat ini masih mendapatkan perawatan medis.
"Kami merekomendasikan agar kepolisian selain menggunakan UU Perlindungan Anak, juga menggunakan UU TPKS agar hak-hak korban terpenuhi," kata Siti Aminah.
"Termasuk hak restitusi, pendampingan anak dan perlindungan. Kedua, berkoordinasi dengan P2TP2A untuk proses pendampingan dan penguatan korban," imbuhnya.
Belum Tersangka
Sebelumnya, Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono mengakui, polisi belum menetapkan perwira Brimob HST sebagai tersangka.
"Dan kalau oknum Brimob dalam kasus tersebut kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan," dalih Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono, Jumat (26/5/2023), seperti dikutip dari detik.com.
Yudy mengatakan, 10 pelaku yang sudah menjadi tersangka yakni NT, ARH, AR, AK, FA, DU, AK, AS, AW dan kades HR. Namun, penyidik baru melakukan penahanan terhadap 5 orang.
"Sepuluh tersangka, namun 5 yang sudah dilakukan penahanan di Mako Polres dan 5 akan kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan namun belum ada konfirmasi. Yang sudah ditahan NT, ARH, AR, AK dan HR," terangnya.
Yudy menjelaskan kasus ini terkuak usai orang tua korban melapor ke Polres Parimo pada Januari 2023 lalu.
"Pelapor orang tua dari pada korban," bebernya.
Yudy menambahkan kasus pemerkosaan ini terjadi di beberapa lokasi di Parimo sejak April 2022 hingga Januari 2023. Para pelaku melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korban imbalan berupa uang, makanan dan handphone.
"Para pelaku ini memberikan berupa iming-iming uang yang bervariasi dari Rp50 ribu hingga Rp500 ribu. Pelaku ada juga yang memberikan makanan, pakaian serta pernah juga memberikan handphone kepada korban," ujar Yudy.
Sambung Yudy, korban mengalami trauma hingga dirawat di rumah sakit di Kota Palu.
"Akibat dari pada persetubuhan tersebut korban ini mengalami trauma, baik trauma psikis, kemudian malu dan saat ini mendapatkan perawatan medis di rumah sakit di Palu," pungkasnya.***