LABUHANBATU -- Seorang gadis remaja berusia 13 tahun di Torgamba, Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya, ISS, berulang kali.

Pemerkosaan terhadap anak tirinya yang dilakukan pria berusia 28 tahun itu beberapa hari lalu menyebabkan korban mengalami pendarahan. Pelaku kemudian memaksa korban mengaku kepada ibunya bahwa dirinya sedang menstruasi.

Dikutip dari Inews.id, Kasat Resrim Polres Labuhanbatu, Kompol Rusdi, mengatakan, kejadian tersebut bermula saat pelaku mengajak korban pergi menemani ke bengkel sepeda motor. Korban yang tidak curiga kemudian mengikuti kemauan ayah tirinya.

Bukannya ke bengkel, korban malah dibawa pelaku ke pinggiran sungai. Di lokasi tersebut, pelaku kemudian menyetubuhi paksa remaja tersebut hingga mengalami pendarahan. 

''Usai melampiaskan hawa nafsunya, pelaku mengancam akan membunuh ibu korban jika nekat mengadukan perbuatannya,'' kata Rusdi.

Setelah melihat korban mengalami pendarahan, tersangka kemudian berupaya membuat sebuah skenario, guna menutupi kejahatannya. Masih disertai ancaman, tersangka lalu memaksa korban untuk mengatakan jika pendarahan itu berasal dari menstruasi yang sedang dialaminya.

Setelah itu, tersangka pulang terlebih dahulu ke rumahnya. Saat ditanya istrinya, pelaku mengatakan korban masih bermain di lokasi penampungan air bekas galian.

''Alasan itu digunakan untuk skenario kalau korban sedang menstruasi,'' ucap Rusdi. 

Tak lama berselang, korban kemudian pulang ke rumah. Saat ditanyai ibu, korban mengaku baru pulang bermain dan mengaku mengalami menstruasi.

Selanjutnya, korban diminta ibunya untuk membersihkan diri ke kamar mandi. Meski sudah dibersihkan, korban terus mengalami pendarahan, hingga mengundang kecurigaan sang ibu. 

''Karena didesak sang ibu, korban akhirnya mengakui seluruh perbuatan pelaku. Korban akhirnya berterus terang kepada ibunya dan menceritakan apa saja yang telah dilakukan tersangka kepada dirinya,'' ucapnya. 

Ironisnya, korban ternyata sudah dicabuli korban berulang kali oleh pelaku sebelumnya. Namun tindakan pelaku yang terakhir kali membuat korban mengalami pendarahan. 

Cerita anaknya ini kemudian disampaikan ibunya kepada tokoh masyarakat setempat. Setelah mendengar cerita itu, tokoh tersebut bersama masyarakat lainnya segera mengamankan tersangka dan menyerahkannya ke polisi.

''Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,'' ucapnya.***