JAKARTA -- Satuam Tugas Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang panitera, hakim dan pengacara di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/1/2022) dan Kamis. Diduga terkait dengan jual-beli perkara.

Dikutip dari Inews.id, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, panitera, hakim dan pengacara yang terjaring OTT KPK tersebut masih menjalani pemeriksaan awal di Surabaya. Rencananya, hari ini, ketiganya bakal dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

''KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud,'' ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (20/1/2022).

Selain menangkap panitera, hakim dan pengacara, tim juga mengamankan uang ratusan juta rupiah. Uang itu diduga barang bukti suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya.

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT di Surabaya tersebut. KPK berjanji bakal menginformasikan kembali terkait perkembangan OTT pejabat pengadilan di Surabaya ini.***