
SELATPANJANG - Sekretaris Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DR M Tartib SH MSi mendorong Pemkab Kepulauan Meranti menerapkan sistem online pada penarikan pajak. Pasalnya, sistem online dipercayai bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara signifikan.
Demikian disampaikan M Tartib saat berbincang-bincang dengan GoRiau, Kamis (26/1/2017).
Kata Tartib, selaku Sekretaris Fraksi Gerindra, Ia mendorong pola penarikan pajak dari manual menjadi sistem online. Sehingga, dengan sistem online ini, frekuensi pendapatan di masing-masing objek pajak itu bisa terekam dan terukur dengan baik. "Tentu ini akan menambah PAD kita," ujar M Tartib.
Dicontohkan M Tartib, jika sebuah rumah makan bisa menjual 100 bungkus perhari dengan harga Rp18.000 perporsi, tentu bisa menghasilkan Rp1.800.000 (perhari). Dengan pajak 10 persen, daerah mendapat Rp180 ribu perhari dan jika dikalikan 30 hari (sebulan) maka daerah mendapat Rp5,4 juta.
"Bayangkan, itu baru satu tempat usaha. Di Selatpanjang ada berapa rumah makan, cafe, hotel, dan objek pajak lainnya," kata Politisi Gerindra ini lagi.
Maka dari itu, Gerindra mendorong sistem penarikan pajak menggunakan sistem online, jangan manual. Supaya, tidak bocor dalam proses pendapatan. "Ini juga menjadi atensi khusus dari Bapak Prabowo ke semua kader untuk mengawal proses pendapatan sampai ke kas daerah,"ujarnya.
Diakui Tartib juga, untuk merubah sistem itu memang perlu proses dan harus berani bersakit-sakitan, atau bahkan 'berdarah'. Namun, setelah sistem online berjalan dengan baik, maka hasilnya akan terasa maksimal.
"Awalnya agak berat, tetapi ini dalam rangka peningkatan PAD secara signifikan. Sehingga kedepannya frekuensi pendapatan dari masing-masing objek pajak itu terekam dengan baik," tambah Tartib.
Tartib juga menyarankan, bagi objek pajak seperti rumah makan, cafe dan lain sebagainya yang tak bayar pajak, dilarang beroperasi hingga melunasi tunggakan. Lalu, pelaku usaha yang nunggak pajak ini, jangan diberi izin membuka usaha lain sampai pajak yang masih menunggak dilunasi.
"Ini kita evaluasi, ketika sudah lama tidak ditarik pajak daerah, maka mereka enggan membayar dan memilih menutup usaha. Pengalaman kita, pengusaha itu nantinya membuka usaha baru dengan nama baru pula. Yang beginian jangan dibiarkan, karena pajak untuk pembangunan," pesan Tartib. *** #Semua Berita Kep Meranti, Klik di Sini