
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah atau Tajhiz al-Jana'iz Muslim yang terinfeksi Covid-19.
Dikutip dari okezone.com, dalam fatwa tersebut ditetapkan bahwa pengurusan jenazah pasien virus corona tetap memerhatikan ketentuan syariat Islam dan protokol medis.
Dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 ditetapkan bahwa pengurusan jenazah yang terinfeksi Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memerhatikan ketentuan syariat Islam.
Sedangkan menshalatkan dan menguburkannya, dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar orang yang yang menshalatkan dan menguburkan tidak terpapar Covid-19.
Menurut pandangan MUI, umat Islam yang meninggal karena Covid-19, sesuai pandangan syara', masuk dalam kategori syahid akhirat. Hak-hak jenazah seperti memandikan, mengafani, menshalatkan, serta menguburkan, wajib dipenuhi.
Pelaksanaan hak-hak jenazah tersebut juga wajib mempertimbangkan keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan protokol medis.
Dimulai dari hak pertama, yaitu memandikan, MUI memandang bahwa sesuai syariat, jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya. Petugas yang memandikan wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan atau dikafani.
''Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian, jika tidak, maka ditayamumkan,'' ungkap Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2020).
Jika ada najis dalam diri jenazah, maka perlu dibersihkan terlebih dahulu. Jenazah tersebut dimandikan dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh bagian tubuh jenazah.
Proses memandikan jenazah ini bisa diganti dengan tayamum bila memang tidak memungkinkan dimandikan. Cara tayamumnya dengan mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan tangan) dengan debu.
''Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD,'' katanya.
Bila jenazah Covid-19 tersebut tidak mungkin dimandikan atau ditayamumkan kerena berbahaya bagi petugas, maka sesuai ketentuan darurat syar'iyyah (hukum darurat), jenazah tersebut tidak perlu dimandikan atau ditayamumkan.***