
ACEH UTARA – Ironi penanganan pascabencana terjadi di Kecamatan Langkahan. Alih-alih menjamin keamanan, kondisi infrastruktur pengungsian yang buruk justru membuka celah bagi terjadinya kejahatan terhadap perempuan dan anak.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh mencatat adanya tujuh kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG) yang terjadi di lokasi tersebut. Kasus ini meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga pelecehan seksual yang dialami para pengungsi.
Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna menilai, situasi ini diperparah oleh pola penggunaan Hunian Sementara (Huntara) yang tidak efektif. Huntara umumnya hanya dimanfaatkan warga pada pagi dan siang hari, sementara saat malam, perempuan dan anak-anak kembali ke tenda darurat di halaman rumah mereka yang minim penerangan.
"Kondisi ini menciptakan ruang hidup yang rawan, minim privasi, penerangan terbatas, pengawasan lemah, serta akses air bersih dan fasilitas MCK yang tidak memadai," ujar Husna, Kamis (12/2/2026).
Husna menekankan bahwa dalam situasi darurat, sistem perlindungan sering kali melemah, menempatkan perempuan sebagai kelompok yang paling dirugikan. Bencana alam yang terjadi tidak hanya merenggut harta benda, tetapi juga mengancam integritas tubuh perempuan karena ketiadaan ruang aman.
"Dalam situasi bencana, kehilangan rumah bukan satu-satunya ancaman. Tubuh dan keselamatan perempuan justru semakin rentan ketika ruang hidup mereka tidak aman," tegasnya.
Terkait jumlah kasus yang terdata, Husna mengingatkan bahwa angka tujuh hanyalah puncak gunung es. Dalam situasi kacau pascabencana, banyak korban yang memilih diam karena takut atau tidak tahu harus melapor ke mana.***