JAKARTA - Dokumen permohonan justice collaborator (JC) kini berada di meja penyidik Kejaksaan Agung. Langkah perlindungan hukum khusus ini diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya yang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026.

Mengutip laporan Antara, Senin (15/6/2026), jajaran penyidik belum memberikan lampu hijau terkait permohonan kerja sama tersebut karena masih masuk tahap telaah mendalam.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah memaparkan ada prosedur ketat yang mengatur persetujuan permohonan tersangka.

Bobot Keterangan Sebagai Alat Bukti

Kejaksaan membutuhkan jaminan bahwa keterangan yang akan diberikan tersangka memiliki nilai pembuktian yang krusial.

“Satu, kita lihat alat bukti yang ada. Perlu enggak keterangan dari dia lagi? Yang kedua, sampai sebatas apa dia kalau posisi JC? Bisa maksimal enggak yang seperti apa yang dikapasitas JC-nya?” papar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Dengan pemetaan bukti tersebut, keputusan final terkait diterima atau ditolaknya usulan ini dipastikan akan rampung dalam waktu dekat.

Upaya Lepas Dari Jerat Intervensi

Berkas pengajuan JC disorongkan langsung oleh kuasa hukum, Krisna Murti, Senin (8/6/2026). Langkah ini bergulir setelah tersangka menghadapi rentetan pemeriksaan penyidik.

Pihak pendamping hukum menuturkan bahwa kliennya memiliki keinginan kuat mengurai tabir gelap kasus ini. Selama ini, publik diarahkan pada asumsi bahwa kliennya merupakan satu-satunya individu yang bertanggung jawab dalam lelang atau penjualan titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Bantahan pun keluar menyikapi tudingan tersebut, disertai klaim keberadaan tekanan.

“Bahwa beliau tuh ditekan, bahwa otaknya tuh bukan beliau gitu. Bahwa jangan disangkakan jual dapur-dapur itu adalah beliau. Gitu doang pertimbangannya itu kemarin," beber kuasa hukum, Krisna Murti.

Daftar Pejabat Berstatus Tersangka

Catatan penyidikan mencatat penetapan tersangka secara resmi dilakukan 3 Juni 2026. Tiga pejabat utama yang menakhodai institusi tersebut harus berurusan dengan hukum, di antaranya:

  • Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
  • Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.
  • Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung.***