SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Enam truck bawang bombai hasil tangkapan Polres Siak sudah diamankan ke Balai Karantina Pekanbaru untuk dilakukan pengecekan.

Kapolres Siak AKBP Sugeng Putut Wicaksono ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Wibowo Kamis (25/4/2013) membenarkan telah menyerahkan hasil tangkapan Polres Siak ke Balai Karantina. ''Bawang itu ditangkap dari enam truck barang bombai itu di tangkap pada saat di lakukan razia. Sekarag barang bukti itu sudah kita kirim ke Karantina Pekanbaru,'' ujar Kasat.

Adapun kronologis kejadian serta TKP di berbeda tempat. Mobil truck yang saat ini diamankan adalah dengan nomor polisi BK 8704 YF, BM 8619 RA, BK 8743 CE dan BK 9256 CI, BM 8218 KB, BK 9828 CH, BK 9816 CH. Seluruh sopir sudah dimintai keterangan dan mereka terbukti tidak mampu menunjukkan dokumen resmi.

''Saat ini barang bukti serta para tersangka sudah diamankan di Mapolres Siak dan barang bukti bawang merah dilimpahkan ke karantina di Pekanbaru,'' jelas Kasat.

Adapun supir serta kernet saat ini juga sedang dalam proses penyidikan. "Mora, Nurliyanto dan Arpan, Yodi, Ikhsan, Ardiyansah saat ini juga sudah ditahan di Mapolres Siak untuk keperluan penyidikan lebih lanjut,'' kata Kasat.

Informasi yang dirangkum bahwa keenam truck pengangkut bawang bombai itu berasal dari Kabupaten Bengkalis yang akan dibawa menuju kota-kota di Provinsi Riau. Hingga kini pemilik barang ilegal itu masih belum diketahui, dan penangkapan tersebut merupakan penangkapan yang ketiga kalinya setelah beberapa waktu lalu pihak kepolisian juga mengamankan beberapa truck bawang bombai. (sks)