
PALEMBANG – Empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam kasus dugaan korupsi proyek kerja sama pemanfaatan aset daerah di Pasar Cinde, Palembang. Di antara mereka adalah mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.
Tiga tersangka lainnya yakni Raiman Yousnaidi, Kepala Cabang PT Magna Beatum; Edi Hermanto, Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS; dan Aldrin Tando, Direktur PT Magna Beatum.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang dianggap cukup. Proses hukum diformalisasi melalui surat tertanggal 2 Juli 2025.
Raiman kini ditahan di Rutan Klas I A Pakjo Palembang selama 20 hari. Sementara Alex dan Edi diketahui sedang menjalani hukuman atas kasus lain. Aldrin belum hadir memenuhi panggilan karena masih di luar negeri dan telah dicekal.
Pembangunan Pasar Cinde yang semula untuk mendukung Asian Games 2018 melalui skema Bangun Guna Serah (BGS) berjalan tidak sesuai ketentuan. Proses pengadaan mitra dinilai tidak transparan dan melanggar aturan hukum.
"Kontrak kerja sama menyimpang dari ketentuan hukum dan menyebabkan lenyapnya bangunan cagar budaya. Ditemukan pula aliran dana kepada oknum pejabat berkaitan dengan pengurangan BPHTB," ujar Umaryadi, Rabu (2/7/2025).
Tak hanya itu, penyidik menemukan dugaan penghalangan proses hukum. Percakapan digital menunjukkan adanya rencana 'pasang badan' dengan imbalan sekitar Rp17 miliar serta upaya mencari orang untuk dijadikan pengganti tersangka.
Penyidik telah memeriksa 74 saksi dan masih menelusuri kemungkinan tersangka lain. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Penyidikan akan terus berlanjut hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum," tegas Umaryadi. ***