
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Sejumlah pelaku tindak kejahatan kehutanan dan pembakaran lahan di wilayah Kabupaten Pelalawan saat ini telah diamankan serta ditetapkan sebagai tersangka. Setidaknya sudah ada tersangka yang sedang proses di pengadilan.
"Empat orang pelaku karhutla saat ini sudah kita lanjutkan prosesnya di pengadilan,"ungkap Waka Polres Pelalawan, Kompol Haldun SH MH, dalam acara penandatangan MoU desa bebas karhutla antara Pemda Pelalawan dengan PT RAPP, Senin (7/7/2014).       Â
Dikatakan Haldun, upaya penegakan hukum bagi pelaku kejahatan kehutanan terus dilakukan. Diharapkan dengan penegakan hukum kepada pelaku kejahatan kehutanan tersebut akan menimbulkan efek jera dan menyadarkan semua pihak untuk tidak melakukan pembakaran.
"Kepada semua pihak kita imbau untuk menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran untuk kepentingan pembukaan lahan, karena kepolisian tidak akan menoleransi," tegasnya.(rkn)