PEKANBARU - Forum Transparansi untuk Anggaran (Fitra) Riau mengaku sangat menyayangkan atas vonis bebas terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Riau 2014/2015 mantan Ketua DPRD Riau Suparman, Kamis (23/2/2017) kemarin. Fitra meragukan integritas para hakim yang menangani perkara tersebut.

Koordinator Fitra Riau, Usman mengatakan, keputusan tersebut dikhawatirkan akan berdampak buruk kepada citra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena umumnya awal penetapan tersangka yang dilakukan KPK sangat hati-hati. Apalagi di fakta persidangan cukup kuat bukti-bukti yang mengarah kepada yang bersangkutan.

"Kami mendesak agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera melakukan upaya kasasi atas putusan bebas yang dikeluarkan pengadilan terhadap mantan Ketua DPRD Riau dan Bupati nonaktif Rokan Hulu," kata Usman, Sabtu (25/2/2017).

Usman juga menyerukan agar Komisi Yudisial turun tangan untuk memeriksa para anggota majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Ia mengaku heran dengan putusan bebas itu. Pasalnya, jarang kasus korupsi yang ditangani KPK diputus bebas.

"Kami sangat mengkhawatirkan bebasnya Suparman atas putusan PN Pekanbaru akan berdampak buruk terhadap citra KPK. Karen menurut kami ini baru pertama kali kasus korupsi Riau yang ditangani KPK bisa bebas, tentunya kami meragukan integritas hakim," lanjut Usman.

Sebelumnya pada sidang pembacaan vonis di PN Tipikor Pekanbaru, Hakim Ketua Rinaldi Triandiko beserta Hakim Anggota Editerial dan Hendrik menyatakan dakwaan kedua terhadap Suparman, yakni menerima hadiah atau janji tidak terpenuhi dan tidak terbukti. Hakim kemudian membebaskan Suparman dari segala tuntutan jaksa KPK.

Menurut hasil analisa Fitra Riau, track record Hakim yang memimpin persidangan tersebut bukan kali pertama memberi putusan bebas dalam perkara korupsi di Riau. Menurut Usman, Hakim Rinaldi Triandoko juga pernah mengeluarkan putusan bebas pada kasus korupsi lahan Bakti Praja di Kabupaten Pelalawan dengan terdakwa mantan Bupati Tengku Azmun Jaafar.

Selain itu, putusan bebas juga terjadi pada kasus korupsi pembangunan jembatan Dorak yang melibatkan Sekda Kepulauan Meranti Zurbiansyah. Terakhir adalah kasus suap pengadaan pupuk bersubsidi, dalam kasus ini Rinaldi Triandoko hanya jadi hakim anggota yang turut memutus bebas.

Baca Juga: Vonis Bebas Suparman, Sejarah Baru KPK Kalah di Riau

Terkait korupsi APBD Riau 2014/2015 yang sebelumnya juga telah menyeret mantan Gubernur Riau Anas Maamun dan mantan Ketua DPRD dan anggota DPRD Riau Djohar Firdaus serta Kir Jauhari, Fitra berharap KPK terus mendalaminya kemungkinan adanya tersangka lain yang turut terlibat.

"Kasus ini tentu sangat berdampak sekali. Bukan hanya berdampak kepada rakyat tapi juga pada kawan-kawan di DPRD yang akan selalu usil dalam mengotak atik pengesahan APBD," tutupnya. ***