KANDIS - Sebanyak 8 pemilik tanah di KM 62 Simpang, Gelombang, Kelurahan Telaga Samsam, Kecamatan Kandis, Siak, Riau harus merelakan tanahnya untuk negara. Lahan dengan total 6.982 meter persegi itu akan dimanfaatkan untuk pembangunan jalan Tol Pekanbaru - Dumai.

Pengadilan Negeri Siak sudah melaksanakan pembebasan eksekusi lahan tersebut, Rabu (22/1/2020) pagi tadi dengan lancar dibantu pengamanan oleh ratusan personil Polri dari Polres Siak, Polda Riau, TNI, Satpol PP serta didampingi Camat Kandis Said Irwan SE.

"Sampai saat ini pihak PT. HKI masih melakukan pembersihan di lokasi lahan objek sita eksekusi terhadap lahan ke 8 termohon eksekusi. Luas lahannya 6.982 meter persegi di Seksi II Km 62 Simpang Gelombang. Alhamdulillah eksekusi berjalan lancar dan tertib," kata Camat Kandis Said Irwan kepada GoRiau.com.

Camat juga sangat menghargai niat baik masyarakat untuk mendukung pembangunan jalan Tol ini. "Delapan keluarga pemilik lahan dengan sadar mengosongkan lahan yang akan dieksekusi PN ini," ujarnya.

Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya yang turun langsung dalam kegiatan eksekusi itu juga menyampaikan ungkapan terimakasih kepada warga yang sudah sangat membantu proses eksekusi berjalan tertib dan lancar sejak awal pembacaan putusan.

"Kami juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh elemen masayarkat kecamatan kandis yang mendukung pelaksanaan kegiatan hari ini dan juga rekan rekan media yang meliput sehingga berjalan aman dan lancar," ujar AKBP Doddy F Sanjaya.

Kapolres mengatakan masih ada 13 titik lagi yang nanti akan diamankan pelaksanaan eksekusinya. Tentunya, ia terus melakukan komunikasi dengan pemilik lahan didampingi dari PUPR dan TNI untuk memberikan pengertian.

"Kita berharap 13 lahan yang berikutnya ini bisa komporatif dan bisa membatu kelancaran dalam pengosongan lahannya sesuai dengan ganti rugi yang sudah diberikan atau yang akan di berikan oleh pihak PUPR," ujarnya. ***