
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung, menjatuhkan vonis 10 tahun kurungan penjara kepada eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (25/5/2023) malam.
Dikutip dari Kompas.com, majelis hakim menyatakan Karomani terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Fakultas Kedokteran (FK) Unila.
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyebut Karomani terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan pertama.
"Mengadili, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp400 juta subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan, Kamis malam.
Pada amar putusan juga disebutkan Karomani tidak hanya menerima suap pada jalur mandiri (SMMPTN), tapi juga melalui jalur reguler (SBMPTN) untuk calon mahasiswa Unila.
Karomani juga dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kedua.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Karomani selama 12 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar dengan ketentuan jika tidak mampu membayar hartanya akan disita.
"Jika tetap tidak mampu membayar uang kerugian negara diganti dengan pidana selama dua tahun penjara," kata Lingga.
Uang pengganti ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebesar Rp10,2 miliar dan 10.000 dolar Singapura.
Atas putusan ini, Karomani menyatakan pikir-pikir selama sepekan. "Saya mengajukan pikir-pikir selama satu minggu. Nanti akan didiskusikan dengan kuasa hukum," kata Karomani.
Eks Warek I dan Ketua Senat Divonis 4,6 Tahun
Sementara itu, dua mantan pejabat pejabat Unila, Heryandi dan M Basri, divonis masing-masing 4,6 tahun penjara atas kasus suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri di Fakultas Kedokteran Unila.
Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Rifai, kedua mantan pejabat teras Unila itu dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi.
Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa, Heryandi (eks Warek I) dan M Basri (eks Ketua Senat) secara bersama-sama dengan eks Rektor Unila Karomani menerima uang dalam kasus titip menitip calon mahasiswa baru tahun 2022.
"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa 1 (Heryandi) dan terdakwa 2 (Basri) dengan pidana selama empat tahun dan enam bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," kata Rifai di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung, Kamis (25/5/2023) siang.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut keduanya dengan pidana penjara selama lima tahun.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Majelis Hakim juga mewajibkan Heriyandi membayar uang kerugian negara sebesar Rp 300 juta. Sedangkan M Basri diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp 150 juta.***