JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, mendukung penuh langkah KPK mencegah Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, serta mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bepergian ke luar negeri. Yasonna dinilai sebagai saksi kunci dalam kasus buron Harun Masiku.

“Keputusan KPK mencekal Hasto dan Yasonna sangat tepat. Ini memastikan keduanya tidak berada di luar negeri jika sewaktu-waktu diperlukan untuk memberikan keterangan kepada penyidik,” ujar Yudi dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024).

Yudi menjelaskan bahwa Yasonna adalah saksi terakhir yang diperiksa sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka dalam dua kasus, yakni suap kepada Komisioner KPU dan perintangan penyidikan karena diduga membantu pelarian Harun Masiku.

“Yasonna merupakan saksi kunci dalam perkara ini. Pencekalan adalah langkah penting yang menjadi kewenangan penyidik untuk memastikan proses hukum berjalan lancar,” tegas Yudi.

Selain itu, Yudi mendesak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk segera menyampaikan surat pencegahan kepada Hasto dan Yasonna serta menahan paspor fisik keduanya.

“Imigrasi harus segera menyampaikan surat pencekalan ini dan menahan paspor mereka selama masa pelarangan enam bulan. Jika diperlukan, masa pencegahan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik,” tambahnya.

Yudi juga menekankan bahwa kasus ini memiliki potensi untuk berkembang lebih luas, tergantung pada bukti yang ditemukan penyidik di lapangan.

“Baik kasus suap maupun perintangan penyidikan dapat merambah ke pihak-pihak lain. Ini semua tergantung pada bukti yang diperoleh penyidik KPK,” tutupnya. ***