
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis 17 tahun kurungan penjara terhadap eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Majelis hakim juga mengharuskan terdakwa kasus penjualan narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa tersebut membayar denda Rp2 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar rupiah," kata hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan vonis di PN Jakbar, Rabu (10/5/2023), seperti dikutip dari Republika.co.id.
Hakim Jon Sarman mengatakan, jika Dody tidak bisa segera membayar denda Rp2 miliar itu maka Dody harus menggantinya dengan kurungan badan selama enam bulan penjara.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," katanya.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dody dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Jon mengatakan hal memberatkannya, terdakwa Dody telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Padahal Dody merupakan anggota kepolisian RI dengan jabatan Kapolres Buktitinggi, Padang Sumatera Barat.
"Yang seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika," katanya.
Menurut hakim terdakwa Dody tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik. Perbuatan Dody dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum di institusi Polri yang jumlahnya 400 ribu personel.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan perdaran narkotika," katanya.
Sementara hal meringankannya dalam kasus ini, terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Dody terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu yang diatur Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***