TELUKKUANTAN - Kepolisian Resort Kuantan Singingi (Kuansing), Riau meringkus dua orang yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (23/12/2015) malam. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.

"Mereka merupakan pelaku pengedar sabu-sabu yang ditangkap di Jake dan Benai," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Edy Sumardi Priadinata, SIk kepada GoRiau.com, Kamis (24/12/2015) siang di Telukkuantan.

Adapun kedua tersangka yakni Medwin alias Ewin, warga Jake Kecamatan Kuantan Tengah. Selanjutnya, Eri Kusuma Putra warga Benai.

Dikatakan Edy, awalnya Sat Narkoba Polres Kuansing menangkap Ewin di Jake sekitar pukul 20.00 Wib. Saat digeledah, polisi tidak menemukan barang bukti. Namun, ketika dites urin, Ewin positif menggunakan sabu-sabu.

"Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari Eri. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Edy.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket kecil yang diduga sabu-sabu.

"Ewin mengaku membeli barang haram ini dengan harga Rp500 ribu. Kini kedua tersangka berada di Polres guna proses lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutup Edy.***