PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Dua orang tersangka yang diduga kerap mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Kafe Remang-remang, ditangkap polisi. Tersangka Naz alis Panjang (33) dan Ros alias Ida (29) diamankan di Kafe miliknya, di Dusun Tua, Desa Kayu Atap, Pangkalan Lesung, Senin (23/3/2015).

Menurut Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan HS, penangkapan terhadap kedua orang diduga pemilik narkoba, diamankan barang bukti sebanyak 5 paket kecil sabu-sabu dan 1 unit Hp.

Berawal adanya informasi dari masyarakat, kata Kapolres Ade Johan, bahwa Kafe Ida di Dusun Tua, Desa Kayu Atap, Pangkalan Lesung, sering terjadi transaksi narkoba.

"Setelah mendapat imformasi itu, Sat Narkoba Polres Pelalawan langsung melakukan lidik ke TKP. Setelah dilakukan lidik, maka dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka," katanya.

Dijelaskannya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, maka ditemukan 5 paket sabu-sabu di dompet milik Ros.

"Kedua tersangka dan barang bukti sabu-sabu di bawa ke Polres Pelalawan untuk proses sidik selanjutnya," tandas Kapolres Ade Johan.(***)