PEKANBARU - Ermawati (56) ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru karena kedapatan menjual narkoba jenis sabu, di Jalan Tanjung Ujung, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasubag Humas, Iptu Budhia Dianda mengatakan pada hari Senin (10/2/2020) sekitar pukul 20.30 WIB, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada transaksi jual beli narkoba di Jalan Tanjung Ujung.

"Berdasarkan informasi itu, Kapolresta Pekanbaru, langsung memerintahkan Kanitresnarkoba, Iptu Noki Loviko untuk segera melakukan penangkapan terhadap pengedar seperti yang dilaporkan masyarakat itu," terang Budhia kepada GoRiau.com, Kamis (27/2/2020).

Setelah tim opsnal tiba di lokasi yang dimaksud, memang benar ada dua orang yang diduga melakukan transaksi jual beli narkoba. Dengan cepat petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang itu, diantaranya Ermawati dan Wahyudi (33).

"Dari penangkapan itu petugas turut mengamankan barang bukti berupa, narkoba jenis sabu seberat 2,5 gram, yang tunai sebesar Rp 1.751.000, timbangan digital, satu unit handphone, dan puluhan plastik bening yang diduga untuk dijadikan wadah tempat narkoba," lanjut Budhia.

Lebih lanjut kata Budhia, setelah pihaknya melakukan pengembangan, tersangka atas nama Ermawati mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang lelaki bernama Niko, yang saat ini statusnya adalah DPO Polresta Pekanbaru.

"Jadi dari dua yang kita tangkap, Ermawati ini berperan sebagai pengedar narkoba, sementara Wahyudi hanya sebatas pengguna yang dibuktikan dari tes urinenya yang positif," tutup Budhia.

Terakhir, para pelaku dibawa ke Mapolresta Pekanbaru, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ***