PEKANBARU, GORIAU.COM - Seorang mantan anggota polisi dan seorang residivis yang pernah terlibat kasus Curanmor, berhasil dibekuk aparat kepolisian resor kota (Polresta) Pekanbaru, Riau, Kamis (10/9/2015). Mereka berdua diduga terlibat sebagai pengedar narkoba, serta terlibat aksi kejahatan lainnya.

Keduanya dibekuk petugas di dua lokasi berbeda, Kamis sore kemarin, sekitar pukul 18.30 WIB. Identitas mereka adalah BB (35) yang merupakan pecatan polisi, serta kurir suruhan BB berinisial IS (38), yang ternyata seorang residivis kasus Curanmor dan baru keluar penjara tahun 2014 lalu.

Informasi yang dirangkum di kepolisian, BB ditangkap saat berada di Jalan Durian, tepatnya di depan TK Brimob. Dari tangannya, polisi menyita satu plastik besar sabu senilai Rp25 juta, satu plastik kecil sisa sabu, tiga butir pil ekstasi, bong dan telepon genggam.

Setelah BB tertangkap, aparat langsung melakukan pengembangan, dan akhirnya meringkus kaki tangan BB berinisial IS, ketika tengah berada di Jalan PDAM, Gg Widuri, Kecamatan Payung Sekaki. IS yang merupakan residivis ini tak bisa mengelak ketika petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba.

"Kita temukan dua plastik sedang sabu sekitar 10 gram, telepon genggam, tiga unit kendaraan roda dua tanpa dokumen. Pengakuan yang bersangkutan, barang bukti narkoba itu dia beli dari BB," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK, MM, Jumat (11/9/2015) pagi.

Masih menurutnya, selain sabu dan sepeda motor, anggota kepolisian juga menemukan berbagai onderdil sepeda motor yang sudah dipisah-pisah. Kuat dugaan, selain mengedarkan narkoba, mereka juga terlibat aksi pencurian disertai kekerasan (Curas) dan Pencurian dengan pemberatan (Curat).

"Satnarkoba Polresta juga sudah berkoordinasi dengan Satreskrim untuk dilakukan pengembangan apakah mereka ini juga terlibat kejahatan lain (selain narkoba). Selain itu polisi juga sedang menyelidiki jaringan mereka," sebut AKBP Guntur. (had)