SITUBONDO - ARF (40), warga Bondowoso, ditangkap polisi karena diduga memasukkan telur ayam ke kemaluan pasiennya dan kemudian menyetubuhi korban dalam kamar hotel di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Situbondo.

Dikutip dari detikcom, polisi telah melakukan cek TKP dan pra rekonstruksi kasus asusila dukun cabul tersebut. Cek lokasi kejadian itu juga menghadirkan korban (wanita berusia 30 tahun) dan suaminya yang merupakan warga Bondowoso.

Setelah pra rekonstruksi, polisi langsung melakukan serangkaian pemeriksaan.

''Termasuk terhadap korban dan suaminya. Saat itulah, diketahui sebelum bertemu di kawasan Pasir Putih, korban bersama suaminya sempat menjemput tersangka di daerah Nangkaan, Bondowoso,'' kata Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi, Selasa (4/8/2020).

Keduanya, jelas dia, menginginkan dilakukan terapi total untuk pengobatan asam lambung yang diderita korban. Saat itulah, mereka sepakat terapi akan dilakukan di hotel Pasir Putih. Ketika itu, suami korban bahkan meminjamkan motornya kepada dukun cabul. Motor itu didapatkan korban dengan cara meminjam di sebuah showroom. Dengan mengendarai sepeda motor, berikutnya mereka bertolak ke lokasi.

Tiba di hotel, suami korban sempat memesan kamar D-8. Namun, tersangka juga memesan satu kamar D-5, dengan dalih satu kamar tidak diperkenankan untuk tiga orang. Berikutnya, mereka pun menuju ke kamar yang dipesan. Nah, saat itu korban sempat disuruh masuk lebih dulu ke dalam kamar D-8.

Sementara suaminya sempat berbincang dengan tersangka di depan kamar, hingga sekitar 30 menit. Baru, setelah itu pelaku masuk ke dalam kamar korban, sembari menutup pintu dan kain gordin. Berikutnya korban dicabuli dengan memasukkan telur ke kemaluan, sebelum akhirnya disetubuhi di dalam kamar mandi.

''Karena perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 285 KUHP subs pasal 290 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara,'' jelasnya.***