
JAKARTA - Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, membentuk Satgas (Satuan Tugas) supervisi pelayanan Adminduk di daerah.
Pembentukan Satgas tersebut dilakukan karena masih ditemukan Disdukcapil Daerah yang menerapkan syarat tambahan dalam pengurusan layanan dokumen kependudukan di daerah sehingga bertentangan dengan pencanangan '2021 sebagai Tahun Kualitas Layanan Dukcapil'.
"Cermin peningkatan kualitas layanan adminduk itu ditandai dengan kecepatan dan kemudahan layanan dengan adanya layanan online. Ditambah mendekatkan layanan untuk membantu layanan offline sampai ke desa-desa. Kalau menambah persyaratan itu bukan mempermudah tapi malah mempersulit masyarakat," kata Zudan dikutip GoRiau.com, Selasa (23/8/2021).
Sebagaimana diberitakan GoNEWS.co, sebanyak 10 Disdukcapil kabupaten/kota terbukti menambah syarat pengurusan dokumen kependudukan.
Menurut Zudan, kekeliruan jajaran Dikdukcapil daerah dalam memahami Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dan Permendagri No. 108 Tahun 2019, menjadi pemicu munculnya syarat-syarat tambahan pengurusan Adminduk di daerah.
Zudan menjelaskan, kedua aturan tersebut sebetulnya mereformasi dan menderegulasi pelayanan Adminduk dengan memberikan kemudahan pelayanan. "Dokumen yang tidak diperlukan, tidak perlu dipersyaratkan karena itu merepotkan masyarakat. Hanya bikin ribet, jadi jangan menambah persyatan di luar dari yang seharusnya," kata Zudan.
Sebagai tambahan informasi, Satgas Supervisi Wilayah I Sumatera dipimpin oleh Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama, Satgas Supervisi untuk Wilayah II Jawa Bali dipimpin Direktur PIAK Erikson Manihuruk, Satgas Supervisi Wilayah III Kalimantan dipimpin oleh Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum, Satgas Supervisi Wilayah IV Sulawesi dipimpin oleh Direktur Pemanfaatan Data Akhmad Sudirman Tavipiyono, dan Satgas Supervisi Wilayah V NTB, NTT Maluku dan Papua diketuai Direktur Bina Aparatur Andi Kriarmoni.***