JAKARTA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, bersiap mengambil langkah langsung terhadap perusahaan baja asal China yang diduga mengemplang pajak selama beroperasi di Indonesia. Tak sekadar pemeriksaan dokumen, Purbaya menyatakan akan mendatangi langsung perusahaan tersebut untuk meminta pertanggungjawaban.

Ia mengungkap rencana itu setelah menemukan indikasi kuat praktik penghindaran pajak, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat pajak.

"Tadinya mau minggu ini tapi belum siap orangnya, minggu depan deh. Kita datang ramai-ramai ke perusahaan itu, kita datangi bosnya nanya itu," ujar Purbaya kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Selasa (20/1/2026).

Menurutnya, perusahaan baja asal China tersebut diduga sudah lama menjalankan usaha tanpa memenuhi kewajiban perpajakan. Ia menilai praktik itu muncul karena anggapan keliru bahwa aparat negara dapat diatur dengan uang.

"Sudah cukup lama berpraktik di sini dan mereka akan beroperasi seperti itu dengan anggapan pemerintah Indonesia, Pajak, Bea Cukai, Keuangan, korup sehingga bisa dibayar. Itu anggapan yang salah. Saya mau nunjukin ke mereka bahwa mereka salah," tegasnya.

Purbaya juga menyoroti kemungkinan keterlibatan pegawai pajak dalam praktik tersebut. Ia memastikan sanksi tegas akan dijatuhkan jika ditemukan pelanggaran.

"Kalau ketahuan mau dipecat, kalau sudah terbukti dipecat. Tapi yang belum ini saya rumahin dulu, nanti diproses belakangan," jelasnya.

Sebelumnya, Purbaya sempat mengungkap adanya perusahaan baja asal China yang beroperasi di Indonesia namun tidak memungut dan menyetor pajak pertambahan nilai.

"Ada perusahaan baja China, operasinya di sini. Tadinya mau digerebek, tapi nanti kita lihat saatnya," katanya, Kamis (8/1/2026).

Ia menjelaskan, modus yang digunakan yakni menjual produk secara tunai langsung kepada pembeli tanpa memungut PPN. Transaksi dilakukan secara cash basis, sehingga kewajiban pajak dihindari.

"Pengusahanya dari China, punya perusahaan di sini, orang China semua, enggak bisa bahasa Indonesia. Jual langsung ke klien cash basis. Nggak bayar PPN. Saya rugi banyak itu. Nanti akan kita tindak dengan cepat," tuturnya.

Purbaya memperkirakan potensi kerugian negara dari praktik serupa di sektor baja mencapai angka fantastis.

"Kalau baja potensi kerugian setahun bisa Rp4 triliun lebih. Jadi besar itu, ada banyak perusahaan," ucapnya.

Langkah ini disebut menjadi peringatan keras bagi perusahaan asing maupun aparat internal agar tidak bermain di wilayah abu-abu perpajakan. Pemerintah menegaskan kepatuhan pajak menjadi syarat mutlak bagi setiap pelaku usaha di Indonesia. ***