PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Kasus dugaan korupsi pembangunan puskesmas rawat inap di Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan, merupakan proyek Dinas Kesehatan Provinsi Riau, saat ini berkasnya sudah memasuki tahap I dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melakukan P-19.

"Saat ini  berkasnya sudah tahap I dan JPU Kejari Pelalawan mem P-19 kan. Dalam minggu ini akan kita lengkapi lagi,"terang Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bimo Ariyanto SH SIK, Jumat (16/5/2014).

Dikatakan Kasat Bimo, dalam minggu ini pihaknya akan segera melengkapi berkas para tersangka dan selanjutnya akan dikembalikan ke Kejaksaan.

"Minggu ini kita lengkapi, dan minggu depan akan kita kembalikan ke Kejaksaan, mudah-mudahan sudah P-21,"katanya.

Ditambahkan Kasat Bimo, puskemas rawat inap di Kecamatan Teluk Meranti, dibangun oleh Diskes Provinsi Riau dari APBD Riau tahun 2008. Namun sempat terhenti, hingga dianggarakan lagi pada 2010 lalu, dengan total anggaran Rp 2,2 miliar.(rkn)